Muhammadiyah: Kasus Meiliana Tak Harus Diselesaikan dengan Jalur Hukum

23 Agustus 2018 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. (Foto: Facebook/Persyarikatan Muhammadiyah)
zoom-in-whitePerbesar
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. (Foto: Facebook/Persyarikatan Muhammadiyah)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Medan telah memvonis Meiliana warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, dalam kasus penistaan agama karena mengeluhkan volume suara azan yang dianggap terlalu keras. Keluhannya itu memicu kerusuhan di daerahnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, kasus tersebut tidak harus diselesaikan dengan cara peradilan, melainkan dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan antar-warga.
"Karena itu sudah masuk ranah hukum, sudahlah apa yang menjadi ranah hukum menjadi wilayah hukum nanti. Wilayah agama, pesan kami itu tadi, jangan semua dimensinya selalu dimensi hukum tapi juga dimensi toleransi semua pihak, baik buat beragama atau warga," kata Haedar di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8).
Berkaca dari kasus tersebut, Haedar mengatakan kesadaran toleransi di tengah-tengah masyarakat kini mulai berkurang.
"Sehingga bukan soal besar-kecil suara azan, di gereja juga, tapi ada rasa yang hilang antar warga masyarakat, ini yang harus kita bina," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Ini kan (soal) rasa, jadi saya pikir semuanya kalau dipupuk itu ada kedewasaan sehingga tidak masuk ranah hukum," imbuhnya.
Haedar menghimbau antar masyarakat untuk saling meningkatkan kedewasaan untuk menghargai satu sama lainnya.
"Misalkan di masjid-masjid tahu bagaimana menjaga perasan orang yang berbeda agama, yang di gereja juga gitu. Warga masyakarat jangan sensitif juga, jadi kadang masyarakat kurang proposional juga, kadang hiburang tanpa izin gede-gede suaranya sering enggak terganggu tapi mendengar suara azan sedikit kencang terganggu," pungkasnya.
Meiliana divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan pada 21 Agustus karena terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di Al Makmur, sekitar tempat tinggal.