MUI: Aliran Kepercayaan Bukan Agama

14 November 2017 5:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MUI Ma'aruf Amin  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MUI Ma'aruf Amin (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan UU Administrasi Kependudukan yang menyebut penganut kepercayaan mengosongkan kolom agama di KTP, bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, kepercayaan bisa masuk di kolom agama di KTP.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak setuju apabila penganut aliran kepercayaan masuk dalam kolom agama di KTP. Ketua Umum MUI, Ma'aruf Amin, menyebut aliran kepercayaan bukan sebuah agama sehingga tidak cocok dimasukkan dalam kolom agama di KTP.
"Kalau di kolom agama saya kira tidak benar. Sebab aliran kepercayaan itu bukan agama, gitu loh. Jadi enggak mungkin dia dimasukkan di kolom agama," ujar Ma'aruf usai membuka acara Halaqah Dakwah Nasional di Hotel Rivoli, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Ma'aruf pun mempertanyakan apakah aliran kepercayaan dapat disebut sebuah identitas, sehingga harus dimasukkan dalam kolom agama di KTP.
"Nah kalau dia punya kolom sendiri terus apakah dia sebuah identitas? Karena KTP itu kan identitas," kata dia.
Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan di Sidang MK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan di Sidang MK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
"Tetapi ketika persoalan agama, persoalan aliran kepercayaan, itu kemudian akan dimasukkan ke KTP, itu di kolom mana?" tuturnya.
Meski demikian, Ma'aruf mengatakan MUI tetap menghormati keputusan MK karena sifatnya yang final dan mengikat. Pihaknya nanti akan mengkaji lebih dalam soal keputusan ini.
"Kita akan bahas bagaimana sikap kita nanti," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan akan melaksanakan putusan MK tersebut. Tjahjo mengatakan keputusan MK itu berimplikasi bahwa bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di KTP elektronik.
Keputusan MK ini juga mendapat respon positif dari PBNU. Ketua PBNU Bidang Hukum, Robikin Emhas, menyambut baik dan menghormati keputusan tersebut. Menurutnya, konstitusi telah menjamin persamaan hak dan kedudukan, baik di dalam hukum maupun pemerintahan.
ADVERTISEMENT