MUI Apresiasi Polri soal Penerbitan SP3 Kasus Rizieq Syihab

16 Juni 2018 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zainut Tauhid (Foto: Instagram/@zainuttauhid)
zoom-in-whitePerbesar
Zainut Tauhid (Foto: Instagram/@zainuttauhid)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mensyukuri langkah Polri yang menerbitkan SP3 atau surat penghentian penyidikan kasus chat mesum yang menimpa Rizieq Syihab dan Firza Husein. Kasus itu saat ini ditangani di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Yang pasti kami dari MUI memberikan rasa syukur Alhamdulillah bahwa proses hukum yang berkenaan Habib Rizieq sudah dinyatakan selesai dengan keluarnya SP3," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tahuid di rumah dinas Oesman Sapta Odang, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).
Zaitun mengaku belum membaca langsung surat SP3 itu. Sejauh ini, ia baru mengetahui kabar SP3 itu dari video pernyataan Rizieq yang beredar di situs YouTube.
"Saya belum baca putusan aslinya tapi Habib Rizieq sudah pastikan menerima surat asli putusan itu," ucap Zainut.
Selain itu, Zainut meminta kepada masyarakat untuk menghormati putusan itu.
"Ini putusan hukum yang perlu apresiasi dan kita semua sebagai umat beragama bersyukur dan berterimakasih ke polisi yang memberikan putusan hukum yang bijak dan bisa memberikan keadilan bagi semua masyarakat," ujar Zainut.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Zainut mengakui pasti akan ada polemik setelah ada penerbitan SP3. Namun sebagai masyarakat yang taat hukum, maka publik harus tetap menerima putusan itu.
"Kalau polemik saya kira enggak masalah, tapi sebagai masyarakat yang patuh hukum kita harus hormati itu," pungkas Zainut.