MUI Dukung Langkah Kemenag Ganti Buku Nikah dengan Kartu

12 November 2018 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zainut Tauhid (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zainut Tauhid (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik rencana Kementerian Agama (Kemenag) mengubah tanda bukti pernikahan dari buku menjadi kartu. Menurut Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid, MUI menghargai rencana usaha pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
"MUI menghargai setiap ikhtiar dan usaha pemerintah dalam memberikan pelayanan dan kemudahan untuk masyarakat," ujar Zainut melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/11).
Menurut Zainut, MUI tak pernah mempermasalahkan perubahan yang dibuat. Bagi Zainut, fungsi utama buku nikah adalah bentuk dokumentasi tentang informasi pernikahan. Dokumentasi yang dimaksudkan adalah soal nama pasangan, akta nikah hingga tanggal menikah.
"Jadi sepanjang hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada masalah apakah bentuknya itu buku atau kartu. Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka inovasi tersebut patut didukung," imbuh Zainut.
Ilustrasi buku nikah.  (Foto: Antara/Eric Ireng)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buku nikah. (Foto: Antara/Eric Ireng)
Zainut menambahkan, jika kartu nikah sudah bisa diterapkan di seluruh Indonesia, maka buku nikah sudah tidak dibutuhkan lagi. Namun pihaknya berharap, selain kartu menikah, ada dokumen lain yang bisa digunakan sebagai bukti pernikahan.
ADVERTISEMENT
"Memang ada pemikiran kalau misalnya disamping pasangan suami istri memiliki kartu nikah juga diberikan semacam piagam atau sertifikat pernikahan akan lebih bagus,"
Sebelumnya Kemenag berencana meluncurkan kartu nikah. Perbedaan buku dan kartu menikah adalah nantinya di kartu menikah akan dilengkapi dengan kode quick respons (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode atau QR scanner dan kode itu akan terhubung dengan sebuah sistem. Rencana perubahan itu adalah untuk mengtasi maraknya pemalsuan buku nikah.