MUI Hargai Munas NU yang Sebut Hanya MA yang Boleh Keluarkan Fatwa

1 Maret 2019 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asrorun Ni'am Sholeh Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Asrorun Ni'am Sholeh Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj membacakan hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU. Salah satunya ia menyebut fatwa hanya boleh dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Merespons hal tersebut Komisi Fatwa MUI menghargai apapun keputusan yang disepakati para ulama, termasuk soal fatwa.
ADVERTISEMENT
"Komisi Fatwa (MUI) bisa memahami hasil Munas Alim Ulama di Banjar, terkait dengan kedudukan negara bangsa dan juga kedudukan non muslim, dalam negara RI, dalam perspektif fikih (ilmu tentang hukum islam) serta produk perundangan yang dihasilkan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am kepada kumparan, Jumat (1/3).
Ni'am mengatakan bahwa segala keputusan yang dikaji sebelumnya dalam Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU, merupakan bagian dari proses kajian fikih para ulama pada umumnya. Ni'am menganggap pertemuan tokoh agama di Banjar, sebagai upaya para ulama untuk mencari jalan keluar dan jawaban dari berbagai permasalahan bangsa.
"Karena itu (hasil munas) bagian dari masalah fikih biasa, yang memang terbuka wilayah ijtihad. Hasil Munas Alim Ulama di Banjar itu sebagai produk fikih dan Komisi Fatwa MUI bisa memahami. Itu bagian dari produk pemikiran keagamaan," jelasnya.
Said Aqil Foto: Setkab.go.ig
Sebelumnya, Ketum PBNU Said Aqil Siradj membacakan sejumlah hasil Musyawarah Nasional Alim Ulaama dan Konferensi Besar NU di Banjar, Jawa Barat. Salah satu yang disebutnya yakni Indonesia bukan merupakan negara darul fatwa. Meski begitu, menurutnya hanya MA yang berhak mengeluarkan fatwa (keputusan).
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan konstitusi, Indonesia bukan darul fatwa, tidak ada norma konstitusi kita yang namanya darul fatwa. Maka tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan fatwa selain Mahkamah Agung, selain Mahkamah Agung tidak boleh keluarkan fatwa," ujar Said saat membacakan hasil munas NU di Banjar, Jawa Barat, Jumat (1/3).
"Oleh karena hanya institusi diberi mandat oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sah, yang boleh keluarkan fatwa, maka NU menegaskan tidak satu pun lembaga yang berhak mengatasnamakan dirinya sebagai mufti, memegang otoritas fatwa," ujar dia.