MUI Jabar soal Vonis Habib Bahar: Meski Ulama, Salah Harus Dihukum
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis Habib Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Bahar dinilai terbukti menganiaya 2 remaja, CAJ dan MKU, hingga babak belur di Pondok Pesantren miliknya, Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Terhadap vonis tersebut, Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada institusi yang berwenang.
Rahmat menegaskan, siapapun yang melakukan tindak pidana wajib diproses hukum sesuai dengan ketentuan sekalipun yang melakukannya seorang ulama.
"Walaupun seorang ulama kalau melanggar hukum harus dihukum," ujar Rahmat di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Rabu (10/7).
Lebih lanjut, Rahmat menilai hukuman tersebut merupakan bentuk kasih sayang. Sebab hukuman itu bertujuan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan tidak ditiru oleh masyarakat.
"Setiap hukuman itu adalah kasih sayang bukan sebagai hukuman. Jadi dalam pandangan kami itu kasih sayang supaya jera dan masyarakat yang lain tidak mengikuti perbuatan itu," katanya.
Dalam kasusnya, Bahar menganiaya keduanya karena kesal CAJ telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali. CAJ berpura-pura sebagai Bahar atas perintah MKU.
ADVERTISEMENT