Cholil Minta Lembaga Negara Pakai Mubalig yang Direkomendasi Menag

19 Mei 2018 3:48 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KH M. Cholil Nafis (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
KH M. Cholil Nafis (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia, Kiai Cholil Nafis, masuk dalam daftar 200 mubalig atau penceramah yang direkomendasi Kementerian Agama. Selain menyambut positif, Cholil juga meminta agar daftar mubalig tersebut diwajibkan dan difasilitasi untuk lembaga negara.
ADVERTISEMENT
"Harapan saya satu, mewajibkan lembaga negara, masjid-masjid pemerintah, acara pemerintah, selagi masih bisa mengundang yang sudah direkomendasi, ya mengundang yang direkomendasi, biar ada gunanya (Kemenag merilis 200 nama itu)," ujar Cholil kepada kumparan, Jumat (18/5).
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis (Foto: Twitter @cholilnafis)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis (Foto: Twitter @cholilnafis)
Kendati demikian, Cholil menegaskan, permintaan ini hanya berlaku untuk lembaga di bawah pemerintahan. Sedangkan lembaga-lembaga yang berada di bawah naungan swasta, hanya bersifat anjuran. Cholil berharap, daftar mubalig tersebut dapat memfasilitasi para penceramah yang sudah direkomendasi.
"Jadi, jangan sampai rekomendasi itu tidak berbunyi. Tapi rekomendasi itu haruslah ada gunanya. Saya, berdasarkan lawatan saya ke negara ASEAN, menemukan bahwa memang pemerintah harus memfasilitasi, bukan berarti membatasi, tapi memfasilitasi, mengarahkan mana dai yang memang itu kompeten dan bisa," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya memastikan, mubalig yang masuk dalam 200 daftar rekomendasi Kemenag memang tidak sembarangan. Mereka harus memenuhi tiga syarat, yakni mempunyai kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik, dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi.
Menag Lukman Hakim jumpa pers sidang isbat. (Foto: Nugroho Sejati / Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menag Lukman Hakim jumpa pers sidang isbat. (Foto: Nugroho Sejati / Kumparan)
Akan tetapi, Lukman juga menyebut, daftar mubalig ini bersifat dinamis. Artinya, rekomendasi itu akan terus diperbaharui, mengingat banyaknya penceramah terbaik di Indonesia.
Sederet nama seperti Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Asrorun Ni'am Sholeh, Abdullah Gymnastiar hingga Dedeh Rosidah atau yang akrab disapa 'Mamah Dedeh', turut masuk dalam rekomendasi. Akan tetapi, beberapa nama mubalig terkenal lainnya, seperti Abdul Somad atau Ustaz Somad hingga Adi Hidayat, tidak masuk dalam daftar.
"Ya, mungkin ada skala prioritas dari penelitian awal dari Kemenag, yang punya paham keagamaan yang serasi dengan kebangsaan dan keindonesiaan. Mungkin nanti ada penelitian lanjutan, siapa yang belum terdaftar, diseleksi lagi. Jadi bukan berarti sudah final, kalau paham saya," kata Cholil mengamini Lukman.
ADVERTISEMENT
"Saya melihat orang yang masuk di dalamnya, orang itu enggak ada yang bermasalah. Tapi, tidak berarti yang tidak masuk, bukan berarti dia bermasalah toh," ujarnya menutup perbincangan.
Berikut daftar lengkap 200 mubalig yang direkomendasi Kemenag:
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
zoom-in-whitePerbesar
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
zoom-in-whitePerbesar
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
zoom-in-whitePerbesar
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
zoom-in-whitePerbesar
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
zoom-in-whitePerbesar
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
zoom-in-whitePerbesar
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
zoom-in-whitePerbesar
Nama mubaligh rekomendasi Kemenag. (Foto: Dok. Kementerian Agama)