MUI Minta Putusan MK Diterima Ikhlas dan Tak Ada Kekerasan

26 Juni 2019 9:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara sepeda melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara sepeda melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan Pilpres 2019, Kamis (27/6). Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar semua pihak menerima dan menghargai putusan MK itu secara ikhlas dan tak melakukan aksi kekerasan.
ADVERTISEMENT
"MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan tidak melakukan aksi kekerasan, dan tindak pelanggaran hukum lainnya, tetap mengedepankan sikap santun, damai, dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasinya," jelas Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, dalam keterangannya, Rabu (26/6).
Zainut Tauhid Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Zainut mengimbau masyarakat untuk tetap damai dan kembali menjalin persatuan dan kesatuan usai putusan MK itu.
"Marilah kita kembali merajut persaudaraan kebangsaan yang selama ini sempat terkoyak akibat perbedaan pilihan politik, demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, damai, dan diridhai Allah Tuhan Yang Maha Kuasa," ajaknya.
Zainut menegaskan, putusan MK bersifat final, bersifat mengikat dan adil, sehingga patut untuk dipatuhi oleh siapa pun.
"Putusan Mahkamah harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan pemilihan umum, sebagaimana kaidah fikih hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf (keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan)," jelas Zainut.
Hakim MK mendengarkan keterangan dari saksi ahli pihak termohon, Marsudi Wahyu Kisworo pada sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Zainut mengatakan, MUI selalu mencermati dengan seksama proses persidangan di MK berjalan lancar, tertib, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, independensi, keterbukaan, dan profesional.
ADVERTISEMENT
"Untuk hal tersebut MUI mengimbau kepada semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada para hakim mahkamah untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya, jujur dan penuh tanggung jawab baik kepada bangsa, negara maupun kepada Allah SWT," imbuhnya.
Saksi ahli pihak termohon, Marsudi Wahyu Kisworo memberikan keterangan pada sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
MUI juga mengapresiasi semua pihak, khususnya kedua paslon capres-cawapres, yang memilih jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019. Menurut Zainut, hal itu bukan saja merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan yang sangat terpuji.
"Tapi lebih dari itu proses penyelesaian sengketa melalui hukum juga memberikan pembelajaran masyarakat untuk berdemokrasi secara sehat, dewasa dan bermartabat," pungkasnya.