MUI Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Medan Terkait Kasus Meiliana

24 Agustus 2018 21:23 WIB
Zainut Tauhid (Foto: Instagram/@zainuttauhid)
zoom-in-whitePerbesar
Zainut Tauhid (Foto: Instagram/@zainuttauhid)
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut berkomentar terkait tanggapan masyarakat yang menyesalkan vonis penjara 18 bulan bagi Meiliana. Meiliana divonis karena terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di Al Makmur, Medan, Sumatera Utara, sekitar tempat tinggal.
ADVERTISEMENT
MUI menjelaskan pihak-pihak yang berkomentar terhadap Meiliana tidak mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Sehingga pernyataannya bias dan menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di tengah-tengah masyarakat.
"Seakan-akan masalahnya hanya sebatas pada keluhan Ibu Meiliana terkait dengan volume suara azan yang dianggap terlalu keras. Jika masalahnya hanya sebatas keluhan volume suara azan terlalu keras, saya yakin tidak sampai masuk wilayah penodaan agama," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam rilis yang diterima kumparan, Jumat (24/8).
"Tetapi sangat berbeda jika keluhannya itu dengan menggunakan kalimat dan kata-kata yang sarkastik dan bernada ejekan, maka keluhannya itu bisa dijerat pasal tindak pidana penodaan agama," lanjut dia.
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8).  (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)
Zainut lalu menerangkan, kasus seperti yang dialami oleh Meiliana sebenarnya pernah terjadi juga terhadap Rusgiani (44). Rusgiani saat itu dipenjara 14 bulan karena menghina agama Hindu.
ADVERTISEMENT
"Ibu rumah tangga itu menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis. Dan juga kasus Saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta," ucap Zainut.
Untuk itu, Zainut berharap hendaknya masyarakat lebih arif dan bijak dalam menyikapi masalah ini. Karena hal ini menyangkut masalah yang sangat sensitif yaitu masalah isu agama.
"Jangan membuat pernyataan yang justru dapat memanaskan suasana dengan cara menghasut dan memprovokasi masyarakat untuk melawan putusan pengadilan. Apalagi jika pernyataannya itu tidak didasarkan pada bukti dan fakta persidangan yang ada," jelasnya.
Zainut kemudian menuturkan MUI berharap agar masyarakat mengambil hikmah dan pelajaran berharga dari berbagai kasus yang terjadi. Bahwa dalam sebuah masyarakat yang majemuk dibutuhkan kesadaran hidup bersama untuk saling menghomati.
ADVERTISEMENT
"Toleransi dan sikap empati satu dengan lainnya, sehingga tidak timbul gesekan dan konflik di tengah-tengah masyarakat," tutur Zainut.
Sementara itu sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyesalkan vonis pidana 1,5 tahun yang dijatuhkan ke Meiliana atas dugaan penistaan agama karena mempermasalahkan volume suara azan masjid di Tanjung Balai, Sumatera Utara. JK menyebut Meiliana tidak seharusnya dipidana.
"Tapi tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu, tidak seharusnya itu pidana. Itu kita akan melihat sebenarnya kejadian sebenarnya apa," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).