MUI Puji Wali Kota Palu yang Larang Warga Muslim Berkegiatan Saat Azan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mohammad Baharun memuji kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Hidayat. Sejak 14 November 2018 lalu, pemerintah Palu melarang umat Islam beraktivitas saat azan berkumandang.
ADVERTISEMENT
“Itu dilakukan di wilayah Islam, itu bagus kok," ujar Mohammad Baharun kepada kumparan, Minggu (18/11).
Ia menambahkan, imbauan tersebut dinilai tepat dalam membangun mental. Dari aspek kebangsaan, surat edaran itu bertujuan membangun jiwa agar disiplin melaksanakan tugas, baik jasmani dan spiritual.
“Ajakan untuk salat itu baik. Supaya tidak turun lagi bala bencana, banyak yang salat banyak yang berdoa, dekat dengan Tuhan,” tambah Baharun.
Ia menegaskan, imbauan tersebut jangan sampai disalahkan atau dicurigai.
Hidayat mengeluarkan surat edaran nomor 450/2754/14 Nov/2018 berdasarkan saran dari tokoh dan ulama di Kota Palu melalui proses musyawarah.
Ada tiga imbauan dalam dokumen tersebut, larangan azan saat beraktifitas, mengajak karyawan melaksanakan Fardu berjemaah, dan mengimbau camat dan lurah menjadi pemandu bagi masyarakat di pengungsian.
ADVERTISEMENT
“Ini berkat masukan dari para ulama, menyikapi musibah bencana. Kita setelah mendengarkan semua aspirasi kita serap,” kata Hidayat kepada kumparan, Minggu (18/11).
Hidayat berharap, umat Islam di Kota Palu dapat melaksanakan imbauan tersebut. Hal itu juga diyakini sebagai momentum warga Kota Palu mendekatkan diri kepala agama.