MUI Pusat Akan Beri Pemahaman Ulama Aceh soal Status Vaksin MR

18 September 2018 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi forum Merdeka Barat, Jalan Panjang Fatwa MUI Vaksin MR (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi forum Merdeka Barat, Jalan Panjang Fatwa MUI Vaksin MR (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan mencatat belum seluruhnya provinsi di Indonesia melakukan imunisasi pemberian vaksin Measle dan Rubella (MR). Salah satunya adalah Provinsi Aceh yan baru mencapai 7 persen dari target 83 persen.
ADVERTISEMENT
Alasannya karena belum ada kejelasan dari Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait status boleh atau tidaknya penggunaan vaksi MR. Ketua MUI Ma'ruf Amin melihat ada ketidakpahaman dari di MPU Aceh dan sebagian besar masyarakat Aceh terkait penggunaan vaksin MR.
“Karena ini memang harus betul-betul kerja keras, supaya bisa dipahami oleh masyarakat. Apakah bisa melunakan MPU? Saya yakin bisa. Kita akan ajak berdiskusi nanti alasan dia menolak apa? Kenapa dia menolak kita akan berdiskusi, komisi fatwa kalau perlu kita bawa ke Aceh. Saya yakin tidak lama lagi akan selesai,” ujar Ma'ruf di Kantor Kemkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
Ma'ruf mengatakan bahwa imunisasi MR itu wajib dilakukan karena sampai saat ini hanya ada satu vaksin yang tersedia, maka mau tidak mau harus pakai vaksin tersebut meskipun tidak halal.
ADVERTISEMENT
Ma'ruf memahami masih adanya penolakan imunisasi vaksin MR, karena memang fatwa terkait vaksin MR terbit belum lama ini. Tapi dengan berjalannya waktu dan sosialisasi maka penerimaan terhadap vaksin akan diterima oleh masyarakat.
“Mereka ragu terhadap vaksin, memang fatwa baru tahun 2018, waktu 2016-2018 itu menunggu dari fatwa MUI. Apakah vaksin ini halal atau tidak, baru dari 2018 kita keluarkan setelah diproses oleh Kemenkes. Mungkin ada juga ada yang belum yakin, terkait kebolehan menggunakan vaksin,” ujar Maaruf.
Namun Maaruf menegaskan, sampai saat ini MUI mendukung dan mendorong masyarakat untuk melakukan imunisasi MR meskipun tidak halal.
“Ketika itu tidak ada yang halal, yang tidak halal itu menjadi boleh. Karena itu kami sangat prihatin terhadap pencapaian imuniasasi vaksin MR ini baru mencapai 48 peren. Harus ada upaya maksimal melibatkan semua pihak. Dari MUI sudah mengeluarkan ulama siap untuk mensukseskan imunisasi rubella,” ujar Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan vaksin MR haram, karena dalam proses produksinya menggunakan kulit babi. Meski demikian, MUI memperbolehkan penggunaan vaksin MR karena adanya kondisi keterpaksaan dan belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci.