MUI Sesalkan Putusan MK: Agama Kini Sejajar dengan Kepercayaan

30 November 2017 10:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zainut Tauhid (Foto: Instagram/@zainuttauhid)
zoom-in-whitePerbesar
Zainut Tauhid (Foto: Instagram/@zainuttauhid)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mensahkan pencantuman kolom penghayat kepercayaan di KTP dengan nomor putusan nomor pekara 97/PUU-XIV/2016. Putusan itupun telah final dan mengikat. MUI pun turut berkomentar.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid menyatakan jika keputusan MK tersebut telah melukai hati umat beragama. Khusunya bagi umat Islam yang ada di Indonesia.
”MUI sangat menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor perkara 97/puu-XIV/2016. Putusan tersebut kami nilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama khususnya umat Islam Indonesia karena putusan tersebut berarti telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan,” katanya melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (30/11).
Sembahyang Purnama Tilem penghayat kepercayaan. (Foto: Riddho Robby/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sembahyang Purnama Tilem penghayat kepercayaan. (Foto: Riddho Robby/kumparan)
Zainut melanjutkan, MK seharusnya dapat memberikan kesan sejuk dari setiap putusannya. Putusan adanya kolom penghayat kepercayaan di KTP juga mengusuk kenegaraan yang tentram.
“MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan yang selama ini sudah berjalan dengan baik,” paparnya.
ADVERTISEMENT