MUI soal Minta e-KTP Khusus Penghayat Kepercayaan: Bukan Diskriminatif

22 Januari 2018 20:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-KTP (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri masih membahas turunan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aliran kepercayaan diakomodir dalam e-KTP. Dalam pembahasan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar dibedakan antara kolom agama dengan kepercayaan.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi menyebut Kemendagri perlu mencetak e-KTP baru khusus untuk penghayat kepercayaan, dengan mengganti kolom 'agama' seperti pada e-KTP umumnya, dengan kolom 'kepercayaan'.
"Penghayat kepercayaan diberikan KTP elektronik yang hanya mencantumkan kolom 'kepercayaan' tanpa ada kolom 'agama”, dengan isi 'kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa'," ucap Zainut Tauhid kepada kumparan (kumparan.com), Senin (22/1).
Adapun untuk warga negara yang memeluk agama dan telah mempunyai e-KTP, Zainut meminta tidak perlu ada pergantian e-KTP. Pembuatan e-KTP elektronik untuk warga penghayat kepercayaan ini sebagai solusi terbaik bagi bangsa dan negara dalam melaksanakan Putusan MK.
"Pembuatan KTP elektronik untuk penghayat kepercayaan tersebut, hendaknya dapat segera direalisasikan untuk memenuhi hak warga negara yang masuk kategori penghayat kepercayaan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Zainut menyebut pembedaan e-KTP itu bentuk perlakuan negara yang disesuaikan dengan ciri khas dan hak warga negara yang berbeda. Adalah hak warga negara pemeluk agama mempunyai e-KTP yang mencantumkan kolom agama, sehingga identitas agamanya diketahui secara jelas dan pasti.
"Demikian pula hak warga negara penghayat kepercayaan untuk mencantumkan kolom kepercayaan dalam KTP elektroniknya sebagai identitas dirinya. Putusan MK mengenai perkara ini juga menyatakan bahwa memperlakukan berbeda terhadap hak yang berbeda itu bukan diskriminatif," tegasnya.