MUI soal Pembawa Anjing ke Masjid di Sentul City: Tidak Masuk Nalar

2 Juli 2019 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Majelis Ulama Iindonesia, Yunahar Ilyas. Foto: Dok. Majelis Ulama Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Majelis Ulama Iindonesia, Yunahar Ilyas. Foto: Dok. Majelis Ulama Indonesia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan seluruhnya pada proses hukum terkait kasus Suzethe Margaret (SM), perempuan yang mengamuk dan membawa masuk anjing di Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas mengatakan, apabila hal itu dilakukan dalam keadaan sadar, maka perbuatan tersebut akan masuk kategori penistaan agama.
"Tapi masalahnya jadi lain kalau yang bersangkutan melakukannya tidak dalam keadaan sadar, tidak dalam keadaan waras, dalam keadaan depresi, atau ada gangguan jiwa, itu polisi yang bisa menentukan dengan mendapatkan rujukan dari RS Polri," ujar Yunahar di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar menghentikan penyebaran video amukan Suzethe di media sosial. Hal itu menurutnya bisa memprovokasi antar umat beragama terlebih bila ditambah dengan kalimat provokatif.
"Jadi MUI menyerahkan sepenuhnya persoalan ini, penanganannya kepada kepolisian," kata Yunahar.
Terkait status tersangka Suzethe, Yunahar menilai hal itu menjadi wewenang kepolisian polisi. Meski begitu, Yunahar mengakui, pihaknya tidak yakin perbuatan Suzethe dilakukan dengan kesadaran atau kesengajaan.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas MUI tidak yakin kalau itu dilakukan oleh orang yang waras, sadar. Karena rasanya kok tidak masuk akal, dilakukan di negara yang mayoritas muslim oleh agama minoritas, itu rasanya tidak masuk akal oleh nalar kita yang sehat," jelas Yunahar.
Senada dengan Yunahar, Wakil Ketua Umum MUI lainnya, Zainut Tauhid, mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan oleh kepolisian dalam kasus ini.
"Polres Bogor telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. MUI tentunya menapresiasi untuk langkah-langkah yang dilakukan kepolisian dengan cepat sehingga tidak terjadi gangguan-gangguan yang tidak diinginkan," terang Zainut.
Polres Bogor telah menetapkan Suzethe Margaret, perempuan yang mengamuk dan membawa masuk anjing di Masjid Al Munawaroh, Sentul City, sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7).
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video, serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam masjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka," jelas Dicky.
Dicky mengungkapkan, SM dikenakan pasal 156 a KUHP terkait penodaan/ penistaan agama. Saat ini SM masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Kramat Jati, dikarenakan keluarga menyebut SM memiliki gangguan kejiwaan.