MUI Soroti Munculnya Akun Instagram Komik Gay Muslim: Harus Ditindak

10 Februari 2019 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gay Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gay Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Beberapa hari terakhir media sosial Instagram dihebohkan dengan kemunculan akun @alpantuni yang berisi komik soal kehidupan seorang homoseksual atau gay. MUI meminta negara hadir untuk mengatasi persoalan ini.
ADVERTISEMENT
"Negara harus melakukan sesuatu agar penyebaran konten pornografi tidak meluas. Dalam hal ini Kominfo bisa melakukan suatu kajian yang akhirnya bisa memutuskan akan diapakan akun tersebut," kata anggota komisi bidang hukum MUI Neng Dzubaedah SH. MH. Ph.d kepada kumparan, Minggu (10/2).
Menurutnya, akun tersebut telah menyebarkan hal-hal yang berbau pornografi. Hal ini bisa meresahkan masyarakat, khususnya umat Islam yang mengharamkan praktik homoseksual.
"Yang jelas akun Instagram tersebut meresahkan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam yang memang mengharamkan perilaku homeseksual atau gay dan juga lesbian," ungkap dia.
Akun tersebut, kata dia, diduga melanggar UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Termasuk dalam hal hubungan seksual menyimpang.
"Kita melihat di pasal 4 UU Nomor 44 2008 tentang Pornografi yang isinya setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi," urai dia.
ADVERTISEMENT
"Semua warga negara wajib untuk melindungi hak warga negara lainnya," tegasnya.
Akun alpantuni secara jelas mencantumkan dalam bio-nya sebagai 'Gay Muslim Comics. Akun itu sudah memposting 12 gambar dan diikuti oleh 3.402 akun.
Dalam postingannya, akun tersebut juga kerap membubuhkan beberapa hashtag. Beberapa di antaranya adalah #gaymalaysia, #gayindonesia, #gaymuslim, dan lain sebagainya.