news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MUI: Yang Dibakar Banser Bendera Tauhid karena Tidak Ada Simbol HTI

23 Oktober 2018 13:38 WIB
Kegiatan massa HTI sebelum dibubarkan (Foto: Instagram/@hizbuttahririd)
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan massa HTI sebelum dibubarkan (Foto: Instagram/@hizbuttahririd)
ADVERTISEMENT
Kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh anggota anggota GP Ansor (Banser) di Garut, menuai polemik. Mereka menganggap bendera yang dibakar adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), namun sebagian menilai itu bendera tauhid.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum MUI Prof. Yunahar Ilyas menilai bendera yang dibakar adalah bendera tauhid yang menjadi bagian dari sejarah Islam, bukan bendera HTI karena tidak ada simbol HTI di bendera itu.
"Dalam perspektif MUI karena itu tidak ada tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), maka kita menganggap itu kalimat tauhid," ucap Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas di gedung MUI, Jakarta, Selasa (23/10).
Yunahar Ilyas menjelaskan, dalam sejarahnya, ada dua model bendera dengan kalimat tauhid. Yaitu Al-Liwa dengan latar belakang putih, dan Ar-Rayah dengan latar belakang hitam. Kedua bendera ini menjadi bagian dalam sejarah Islam dan mestinya tak dijadikan bendera ormas.
"Mestinya ini tidak digunakan oleh satu kelompok, karena ini jadi milik umat Islam sedunia," kata Yunahar. Selama ini HTI memang tak menuliskan HTI dalam benderanya.
Massa HTI sedang berdemo (Foto: Instagram/@hizbuttahririd)
zoom-in-whitePerbesar
Massa HTI sedang berdemo (Foto: Instagram/@hizbuttahririd)
Kemudian karena digunakan oleh HTI, maka Banser membakar bendera itu dengan anggapan yang dibakar adalah bendera HTI. Dalam hal ini, HTI sudah dibubarkan pemerintah karena dianggap ormas terlarang yang tak sesuai UU Ormas.
ADVERTISEMENT
"Karena ini dianggap bendera HTI kemudian dibakar, dari penjelasan yang tadi disampaikan bahwa yang bersangkutan mengaku tidak membakar bendera tauhid tapi membakar bendera HTI," paparnya.
Meski begitu, MUI menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk mengusut apakah ada pelanggaran hukum dalam kasus pembakaran bendera itu. Polisi juga bisa mengusut mengapa ada yang membawa bendera itu di acara Hari Santri dan sengaja dibakar.
"Berarti kan ada satu upaya dari pihak-pihak yang ingin mencoba memanfaatkan momentum itu untuk kepentingan kelompok. Jadi MUI dorong kepolisian agar masalah ini diusut secara tuntas," tegasnya.