MUI: Zakat Mal Digunakan untuk Bantuan Hukum

11 Juni 2018 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan zakat mal yang dapat diberikan dalam bentuk bantuan hukum bagi masyarakat yang lemah. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, jasa pendampingan hukum kebanyakan sulit didapatkan bagi masyarakat kurang mampu yang sedang terkena kasus.
ADVERTISEMENT
"Untuk penyelesaian satu kasus terkadang masyarakat membutuhkan biaya yang tidak ringan, sehingga membuat mereka mengalami kesulitan untuk memperoleh jasa pendampingan hukum tersebut," kata Asrorun dalam keterangan resminya, Senin (11/6).
Menurut Asrorun, bantuan hukum tidak hanya sekedar menangani sebuah perkara di persidangan. Tetapi bisa diperluas lagi dan mengarah pada upaya perubahan sistem hukum, sosial, ekonomi dan budaya dalam upaya memperjuangkan hak-hak mereka dalam memperoleh keadilan.
"Dengan upaya itu diharapkan ada perbaikan sistem hukum yang lebih berkeadilan," ungkap dia.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam (Foto: Dok Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam (Foto: Dok Pribadi)
MUI menuturkan ada beberapa ketentuan hukum yang memperbolehkan penggunaan zakat untuk kepentingan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Ketentuan tersebut antara lain:
1. Hukum penyaluran zakat mal untuk kepentingan layanan bantuan hukum adalah boleh dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
a. Penerima bantuan hukum tersebut beragama Islam
b. Penerima zakat untuk bantuan hukum merupakan orang yang terdzalimi (madzlum)
c. Bantuan hukum tersebut tidak diberikan atas kasus yang bertentangan dengan agama
2. Penyaluran zakat sebagaimana dimaksud nomor 1 karena asnaf fakir, miskin, dan/atau terlilit hutang (gharimin) yang kasusnya tengah diproses
3. Dalam hal pembelaan kasus hukum yang terkait dengan kepentingan Islam dan umat Islam, penyaluran zakat dapat dimasukkan ke golongan (asnaf) fi sabilillah
4. Penyaluran zakat untuk kepentingan membangun sistem hukum yang berkeadilan hukumnya boleh, melalui asnaf fi sabilillah;
5. Pembangunan sistem hukum yang berkeadilan yang dapat dibiayai dengan dana zakat sebagaimana yang dimaksud pada nomor 4 ditujukan untuk:
ADVERTISEMENT
a. Menjamin tegaknya aturan yang sesuai dengan ajaran Islam
b. Menjamin kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah)
c. Menjamin perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta
d. Mengoreksi kebijakan yang bertentangan dengan agama
Selain itu, MUI juga sebelumnya telah menetapkan fatwa diperbolehkan pendayagunaan harta zakat untuk penyediaan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat, khususnya bagi fakir miskin. Fatwa tersebut ditandatangani oleh Prof. Dr. Hasanudin AF dan Dr. Asrorun Niam Sholeh.
Anak kecil berenang di Sungai Ciliwung (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anak kecil berenang di Sungai Ciliwung (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Berikut isi fatwa zakat untuk penyediaan air bersih dan sanitasi:
1. Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi bagi masyarakat merupakan kewajiban pemerintah dalam rangka hifzhun nafs (menjaga jiwa)
2. Pendayagunaan harta zakat untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi adalah boleh dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
a. telah terpenuhnya kebutuhan mendesak (hajah maassah) bagi para mustahiq yang bersifat langsung
b. Manfaat dari sarana air bersih dan sanitasi tersebut diperuntukkan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah aammah) dan kebajikan (al-birr)
"Zakat harus didistribusikan kepada yang berhak dan didayagunakan untuk menjadi solusi atas masalah umat. Ini salah satu tanggung jawab Amil" tutup Asrorun.