Mulai 1 Januari 2019, Anies Hapus Subsidi Parkir PNS DKI di Monas

7 Desember 2018 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menerapkan kebijakan baru terkait sistem tarif parkir bulanan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI. Jika biasanya PNS DKI mendapat subsidi parkir di Lapangan IRTI Monumen Nasional (Monas) sebesar Rp 64 ribu per bulan, maka mulai 1 Januari 2019 sistem tersebut dihapus.
ADVERTISEMENT
"Parkir IRTI tidak ada lagi harga murah untuk pegawai Pemprov. (Mulai) 1 Januari," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (7/12).
Anies menjelaskan, subsidi dihapus supaya membiasakan pegawai-pegawainya untuk naik kendaraan umum ke kantor. Kebijakan itu menyusul keinginannya agar PNS DKI dapat memberikan contoh ke masyarakat luas untuk beralih bepergian menggunakan transportasi umum massal dibandingkan kendaraan pribadi.
Terlebih, PNS DKI mendapat fasilitas gratis untuk naik bus TransJakarta, sehingga diharapkan dapat menggunakan transportasi tersebut untuk menuju kantornya.
Parkir motor di IRTI Monas (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Parkir motor di IRTI Monas (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
"Ketika kita ingin lebih banyak orang naik kendaraan umum, maka kendaraan umumnya dibuat murah, parkir kendaraan pribadinya jadi mahal. Itu logicnya begitu. Ini Pemprov malah mengajari yang salah dengan kita memberikan biaya parkir yang murah, berkantor di Medan Merdeka Selatan. Coba itu mulai Januari tidak ada lagi," ungkap Anies.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI saat ini tengah mengkaji usulan kenaikan parkir hingga sebesar Rp 50 rupiah per jam untuk kendaraan pribadi dan lahan parkir. Meski tidak spesifik lokasi mana saja yang diterapkan kenaikan tarif parkir, tetapi Lapangan IRTI Monas menjadi salah satu lokasi yang akan diterapkan. Yang berbeda, tidak ada lagi sistem tarif parkir bulanan untuk PNS Pemprov DKI.
“Fokus yang pertama ini kita menggunakan lapangan parkir IRTI. Di lapangan IRTI, PNS DKI (biasanya) dapat subsidi harga bahwa bulanan dia hanya Rp 64.000. Besok sudah enggak ada lagi parkir bulanan untuk PNS. Di samping itu, harganya juga akan ditingkatkan. Sehingga Pak Gubernur ingin PNS DKI bisa menjadi contoh atau pelopor,” jelas Plt Kadishub DKI Sigit WIjatmoko saat dihubungi, Kamis (6/7).
ADVERTISEMENT