Mulai 2019, KPK Akan Jerat Pemberi Gratifikasi

3 Februari 2019 0:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syarif Hidayat, Direktur Gratifikasi KPK. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Syarif Hidayat, Direktur Gratifikasi KPK. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mulai tahun ini tidak hanya menjerat penerima gratifikasi, melainkan juga pemberi gratifikasi. Direktur Gratifikasi KPK Syarif Hidayat mengatakan, pemberi gratifikasi bisa dijerat dan ditetapkan sebagai pemberi suap. "Kalau selama ini yang kami kejar, klarifikasi adalah penerima gratifikasi, mulai tahun ini KPK akan melakukan klarifikasi terhadap pemberinya," kata Syarif usai hadiri diskusi 'Mencari Pemimpin yang Bersih dan Berhikmat’ di Gedung Lemhanas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2). Syarif menjelaskan, pemanggilan kepada para pemberi gratifikasi juga akan mulai dilakukan. Nantinya pemberi gratifikasi itu akan dimintai klarifikasi terlebih dahulu, semisal terkait dengan sumber dana atau barang yang diberikan sebagai gratifikasi. "SK (surat keputusan) kita katakan bahwa barang uang itu milik negara. Maka ketika di keluarkan SK, yang terjadi adalah pemberian itu oleh KPK dianggap sebagai gratifikasi, yang dianggap suap. Ketika pemberian itu oleh KPK dianggap suap. Maka si pemberinya harusnya kita konotasikan sebagai pemberi suap," tutur Syarif.
Bukti gratifikasi yang dilaporkan ke KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
KPK akan mulai mengusut gratifikasi dengan yang nominal besar. Menurutnya, skema pengusutan dari mulai nominal besar itu salah satu pertimbangganya adalah SDM di KPK. "Tidak terbatas (nominal), tapi karena mungkin keterbatasan orang di kami. Sebagai info di tahun 2018, pelaporan gratifikasi itu mencapai 2300 laporan, yang bisa kami tindaklanjuti itu sangat sedikit ya. Kalau ditanya berapa nilainya, kami akan pilih yang nilainya material," pungkasnya.
ADVERTISEMENT