Mulai 8 Juni, Kemenhub Imbau Truk Tak Lintasi Tol Karena Puncak Mudik
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Salah satunya yakni mengurangi kendaraan bermuatan besar untuk melintas di jalur-jalur mudik. Kemenhub mengimbau agar angkutan barang, terutama truk sumbu 3 atau lebih, tidak melintas di sembilan ruas tol di Jawa yang rawan kepadatan.
"Mengimbau kepada seluruh operator angkutan barang untuk tidak beroperasi ditanggal 8 dan 9 Juni tersebut," kata Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana, di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat , Selasa (5/6)
Cucu melanjutkan, jika terdapat angkutan barang yang melintas dan menyebabkan kemacetan, maka kepolisian akan melakukan penindakan. Penindakannya, kata dia, bisa berupa diberhentikan dan parkirkan selama waktu tertentu.
"Dipinggirkan, dikantongkan, istilahnya, minimal diparkirkan dengan tertib," jelas dia.
Cucu menjelaskan aturan tersebut berlaku di sembilan ruas tol sesuai dengan Permenhub No 38 Tahun 2018. Kesembilan ruas tol tersebut adalah Tol Jakarta-Merak, Prof Soedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong, Purbaleunyi, Jakarta-Semarang. Kemudian Tol Semarang seksi A (Krapyak-Jatingaleh), Semarang seksi B (Jatingaleh-Srondol), Semarang seksi C (Jatingaleh-Muktiharjo), Semarang-Salatiga, dan Surabaya-Mojokerto.
ADVERTISEMENT
"Peraturan Menteri itu kan di sembilan ruas jalan tol. Jadi jangan salah, angkutan barang itu tidak dilarang sama sekali, jalan nasional boleh (melintas)," tegas Cucu.
Cucu optimis, walaupun hanya berupa himbauan, para operator angkutan barang akan mematuhi himbauan tersebut. "Pengalaman kita mengimbau, alhamdulillah walaupun himbauan hampir secara umum tidak mengoperasikan. Memang koordinasi dengan para mitra dalam kondisi baik," pungkasnya.