Mulai Agustus, Merokok di MRT Denda Rp 50 Juta

15 Juli 2019 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kereta MRT Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kereta MRT Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Moda Raya Terpadu (MRT) mulai menjadi pilihan utama warga Jakarta dalam beraktivitas sehari-hari. Bahkan, tak jarang warga yang tengah libur sengaja datang untuk mencoba naik MRT pertama di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Untuk menjaga agar tetap tertib di MRT maupun di stasiun MRT, PT MRT Jakarta akan memberlakukan sejumlah peraturan baru. Termasuk denda bagi mereka yang melanggar.
Peraturan bagi penumpang MRT. Foto: Instagram/@mrtjkt
"Hingga saat ini aturan tersebut dalam tahap sosialisasi dan pemberlakuan denda pada pelanggar akan berlaku pada bulan Agustus 2019," bunyi pernyataan resmi PT MRT Jakarta melalui akun Instagram @ mrtjkt, Senin (15/7).
Peraturan bagi penumpang MRT. Foto: Instagram/@mrtjkt
Dengan adanya aturan dan denda ini, diharapkan masyarakat dapat mematuhinya. Aturan ini juga dibuat untuk agar masyarakat dapat sama-sama menjaga segala fasilitas yang di kawasan MRT.
Peraturan bagi penumpang MRT. Foto: Instagram/@mrtjkt
Berikut peraturan dan denda yang berlaku di kawasan MRT mulai Agustus 2019.
1. Dilarang buang sampah sembarangan, dilarang makan dan minum, dan dilarang duduk di lantai. Bila melanggar, dendanya Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
2. Anggota tubuh atau barang dilarang melewati PSD (Platform Screen Doors) atau pintu pembatas antara peron dengan rangkaian kereta MRT. Bila melanggar dendanya Rp 10 juta.
3. Dilarang merokok dan dilarang membawa benda mudah terbakar atau membuat api. Bila melanggar dendanya Rp 50 juta.
4. Dilarang menerobos masuk area terbatas, dilarang membawa barang yang dilarang (senjata tajam hingga senjata api), dan dilarang menggunakan drone di wilayah pengelolaan MRT Jakarta. Bila melanggar, dendanya Rp 5 juta.
5. Penyalahgunaan kondisi darurat. Bila melanggar dendanya RP 10 juta.