news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mulai Hari Ini Polda Metro Gelar Razia Rotator Sebulan Penuh

11 Oktober 2017 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lampu Strobo (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Lampu Strobo (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Penggunaan rotator (lampu isyarat) dan sirene pada kendaraan pribadi marak dilakukan oknum tak bertanggung jawab. Padahal, ada undang-undang yang mengatur penggunaan dua alat tersebut.
ADVERTISEMENT
Menanggapi permasalahan ini, Polda Metro Jaya mulai hari ini akan melakukan operasi rotator dan sirine yang dipasang di mobil pribadi. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan operasi tersebut akan dilakukan selama sebulan penuh, dari 11 Oktober hingga 11 November.
"Lokasi operasi gabungan akan dilaksanakan serentak di wilayah Polda Metro Jaya dan jajaran," kata Budiyanto kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (11/10).
Operasi rotator ini bersifat gabungan yang melibatkan Ditlantas Polda Metro Jaya, POM TNI, dan Dishub DKI Jakarta.
Perlu diketahui, penggunaan rotator dan sirine telah diatur dalam Pasal 59 Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rotator terbagi ke dalam tiga warna yakni biru, merah, dan kuning.
ADVERTISEMENT
Budiyanto menyebut, penggunaan rotator berbeda-beda. Untuk warna biru digunakan untuk petugas Kepolisian. Warna merah untuk kendaraan pengawalan TNI, pembawa tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan kendaraan pembawa jenazah.
Sedangkan, untuk warna kuning dipergunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawas sarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
"Kendaraan bermotor yang dipasang rotator dan/atau sirene tanpa hak, melanggar Pasal 287 ayat 4 juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tegas Budiyanto.