news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mumpung RKUHP Belum Jadi, Masukkan Pidana Pengguna Prostitusi

15 Januari 2019 21:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Pakar hukum pidana mendesak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur tentang hukuman bagi pengguna jasa prostitusi. KUHP yang saat ini hanya mengatur jeratan pidana bagi penyedia prostitusi alias muncikari dirasa tidak adil.
ADVERTISEMENT
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi, mengatakan, Indonesia harus menentukan politik hukumnya. Menurutnya, hukum berdasarkan Pancasila harus menegaskan posisinya dalam kasus prostitusi.
"Dalam RKUHP saat ini kayaknya belum tertampung, mumpung belum jadi nih KUHP, jangan buru-buru disahkan KUHP itu, masih banyak yang perlu diatur di situ," ujar Akhiar saat dihubungi Selasa (15/1).
Akhiar menganggap aturan hukum dalam prostitusi sama halnya dengan penanganan kasus narkoba. Pengguna, penyedia dan bandar bisa terkena pidana. Dia menyebut, inisiator kasus ini bisa saja berasal dari pengguna prostitusi maupun dari pekerja seks komersial (PSK) itu sendiri.
"Misalnya narkoba, orang yang menjual narkoba kemudian orang yang men-deliver narkoba, yang bandarnya. Penyedia kemudian dia beli ke tempat lain, orang yang membeli kena semua kan. Logika hukumnya seperti itu," ujar Akhiar.
ADVERTISEMENT
"Masa yang kena orang yang dimintain tolong saja, enggak adil menurut saya. Harusnya tiga-tiganya kena kalau mau memberantas, kalau enggak, biarin saja. Muncikari juga enggak usah lah," tegasnya.
Seraya menunggu KUHP mengatur tentang hal itu, Akhiar meminta penegak hukum bisa melakukan terobosan baru dalam menangani kasus ini. Menurutnya, penegak hukum bisa menjerat para pelaku prostitusi baik pengguna, PSK dan muncikari dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ilustrasi prostitusi (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi (Foto: Shutterstock)
"Kalau mau coba terobosan hukum dengan sarana hukum yang ada, penegak hukum kita. Tapi kan selama ini enggak mau terobosan-terobosan, otak-atik, yang kena muncikarinya saja," ujar Akhiar
Adapun Pasal 55 KUHP mengatur.
(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
ADVERTISEMENT
2. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.
Pasal 56 KUHP:
Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu
Menurut dia, pasal itu bisa diterapkan dalam penanganan tindak pidana termasuk kasus prostitusi, selama tidak ada UU lain yang mengatur aturan tersebut. "Ada permintaan, ada yang menyediakan, ada perantara, harusnya semuanya kena, ini, kok, enggak, ini mungkin kurang dorongan saja," pungkasnya.
ADVERTISEMENT