news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Muncikari dan 2 PSK Ditangkap di Sunter karena Kasus Prostitusi Online

2 Maret 2018 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti prostitusi online (Foto: Dok polres pelabuhan tanjung priok)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti prostitusi online (Foto: Dok polres pelabuhan tanjung priok)
ADVERTISEMENT
Jajaran Polsek Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap aksi prostitusi online. Seorang muncikari perempuan yang masih berusia 19 tahun, FS, ditangkap di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruq menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (1/3) sekitar pukul 20.00 WIB yang bermula dari laporan warga. Awalnya pihaknya mengamankan dua wanita di salah satu hotel di Jalan Sunter Permai Raya nomor 1, Jakarta Utara. Keduanya adalah PSK yang berusia 19 tahun.
"Kemudian dikembangkan ke muncikarinya atas nama FR alias MAF di Jalan Salemba Utan Barat," ujar Faruq dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Jumat (2/3).
Barang bukti prostitusi online (Foto: Dok polres pelabuhan tanjung priok)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti prostitusi online (Foto: Dok polres pelabuhan tanjung priok)
Muncikari dan kedua korban lantas dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk penyelidikan lebih lanjut.
Faruq mengatakan, berdasarkan pengakuannya, FR baru 7 bulan menjadi muncikari. Namun dia sebelumnya sudah menjadi PSK.
"Kalau germonya sih ngaku dia baru 7 bulan. Tapi kalau jadi PSK sudah tahunanlah," kata Faruq.
Barang bukti prostitusi online (Foto: Dok polres pelabuhan tanjung priok)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti prostitusi online (Foto: Dok polres pelabuhan tanjung priok)
ADVERTISEMENT
Selama menjadi muncikari, FR menjajakan sejumlah wanita melalui iklan di internet. Masing-masing 'dijual' dengan tarif Rp 1,2 juta hingga Rp 1,6 juta.
Dari tangan FR dan kedua PSK, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 2,5 juta, 3 ponsel, serta buku tabungan dan ATM. Selain itu, sejumlah pakaian dalam juga diamankan dari lokasi.
Akibat perbuatannya, FR dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 (1) Undang-undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga dikenai Pasal 506 KUHP tentang muncikari.