news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Muncikari Prostitusi Gadis Bawah Umur di Bali Didakwa Pasal Berlapis

20 Mei 2019 21:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua mucikari yang menjalankan bisnis prostitusi dengan melibatkan anak dibawah umur menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (20/5). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua mucikari yang menjalankan bisnis prostitusi dengan melibatkan anak dibawah umur menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (20/5). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi terhadap anak di bawah umur akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (20/5). Mereka adalah Ni Komang Suciwati (49) dan Ni Wayan Aristianti (51).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, Ni Komang Suciwati dan Ni Wayan Aristianti dibacakan dakwaannya secara terpisah oleh jaksa penuntut umum. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 76F jo pasal 83 UU Perlindungan Anak. Untuk Aristianti, dijerat tambahan dengan Pasal 296 KUHP.
"Terdakwa melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut," ujar jaksa.
Ilustrasi prostitusi. Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut Komang dan Mami Wayan memiliki perannya masing-masing. Komang berperan sebagai penyalur perempuan untuk dikerjakan di tempat Wayan yang beralamat di Jalan Sekar Waru Nomor 3B Denpasar. Tempat itu juga dikenal dengan nama Aquarium 3B.
Anak-anak yang menjadi korban prostitusi keduanya diperoleh dari seseorang bernama Cindy Belvia Sari (belum ditangkap) yang pernah bekerja untuk Komang. Cindy kemudian pulang ke Jakarta dengan alasan anaknya tidak ada pengasuh. Beberapa lama kemudian, Cindy menghubungi beberapa korban untuk menjadi cewek panggilan di Bali dengan iming-iming dapat gaji sebesar Rp 10 juta sebulan dan fasilitas lengkap.
Setelah meyakinkan para korban, Cindy kemudian menghubungi Komang untuk menyiapkan biaya tiket keberangkatan para ke korban ke Bali. Para korban itu kemudian diberangkatkan secara bertahap menggunakan pesawat dari Jakarta ke Bali pada bulan Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Adapun inisial para korban itu yakni NW (16), AA alias (15), DH alias Vina (18), PS Mira (17), dan NP (15).
Ilustrasi berhubungan seks. Foto: Shutterstock
Setelah para korban di Bali, Komang kemudian menghubungi Wayan untuk menitipkan para korban di Aquarium 3B. Wayan pun menyetujui permintaan Komang dengan syarat tidak boleh ada cewek yang masih di bawah umur.
Selain itu, keduanya juga sepakat tarif setiap pelanggan membayar Rp 200 ribu per jam, dengan pembagian Rp 35 ribu untuk tempat (Aquarium 3B), Rp 30 ribu jika sewa kamar di Aquarium 3B, Rp 30 ribu untuk sewa karyawan, dan sisanya Rp 105 ribu diberikan ke Komang. Dari Rp 105 ribu para korban hanya mendapat Rp 80 ribu per orang.
ADVERTISEMENT
"Bahwa terdakwa berpesan kepada anak-anak korban apabila ditanya umurnya mengatakan 19 tahun," mengutip dakwaan jaksa untuk Komang.
Akibat perbuatannya, Komang dan Wayan terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Menanggapi dakwaan ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum yang sama, Teddy Raharjo, merasa keberatan. "Yang Mulia, kami minta waktu selama satu minggu untuk menyiapkan eksepsi," kata Teddy.