Muncul Baliho Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo di Jakarta, Apakah Melanggar?

23 November 2018 14:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baliho Jokowi-Ma’ruf Amin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto:  Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Baliho Jokowi-Ma’ruf Amin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
Masa kampanye Pemilu 2019 tak hanya diramaikan oleh perang isu di media, tapi lebih dirasakan adalah perang alat peraga kampanye. Di Jakarta, baliho dalam ukuran besar menampilkan capres-cawapres bermunculan.
ADVERTISEMENT
Di antara yang dipasang terbaru ada di Jalan Prapanca Raya, tak jauh dari Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Pantauan di lokasi, Jumat (23/11), baliho itu bertuliskan 'SAYA JOKOWI-MA'RUF' lengkap dengan foto yang telah diedit.
Tampak tertulis 3 kelompok relawan di baliho itu, yaitu Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Saya Tetap Milih Jokowi (STMJ), dan Biar Pakde Jokowi Saja (BPJS). Baliho ini terpantau baru dipasang pekan ini.
Baliho Prabowo Subianto di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Baliho Prabowo Subianto di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
Sementara balilho sang rival, capres Prabowo Subianto, terpasang di Jalan Pejaten Barat, yang menghubungkan Kemang dengan Pejaten. Baliho dibuat tanpa foto cawapres Sandiaga Uno.
Tulisan dalam baliho itu 'ADIL MAKMUR BERSAMA PRABOWO', dengan logo dan nomor Partai Gerindra. Baliho ini juga terpantau dipasang sekitar sepekan ini.
ADVERTISEMENT
Apakah kedua baliho itu melanggar aturan?
Sebelum baliho, jalanan di Jakarta sempat diramaikan dengan videotron kampanye Jokowi-Ma'ruf di belasan titik di Jakarta. Alat kampanye itu diusut Bawaslu setelah ada laporan dan dinyatakan melanggar karena dipasang di tempat yang dilarang.
Namun, tidak ada sanksi dalam kasus videotron Jokowi-Ma'ruf, dan tidak diketahui pemasangnya.
Ilustrasi kampanye hitam (Foto: thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kampanye hitam (Foto: thinkstock)
Ketentuan Alat Peraga Kampanye
Peserta pemilu yaitu partai politik dan capres-cawapres termasuk caleg DPD, memang diizinkan memasang alat peraga kampanye sendiri, selain alat peraga kampanye yang akan difasilitasi KPU.
Ketentuan alat kampanye itu diatur dalam Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 33 tentang Kampanye, sebagai berikut:
(1) Peserta pemilu dapat mencetak dan memasang alat peraga kampanye
(2) Alat peraga kampanye meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau, c. umbul-umbul.
ADVERTISEMENT
(3) Ukuran alat peraga kampanye adalah:
a. baliho paling besar ukuran 4 m x 7 m, billboard atau videotron paling besar ukuran 4 m x 8 m
b. spanduk paling besar ukuran 1,5 m x 7 m
c. umbul-umbul paling besar ukuran 1,15 m x 5 m
(4) Desain dan materi pada alat peraga kampanye paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu.
Perajin menunjukkan mobil mainan yang dimodifikasi bergambar pasangan calon presiden di desa Singocandi, Kudus, Jawa Tengah. (Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Perajin menunjukkan mobil mainan yang dimodifikasi bergambar pasangan calon presiden di desa Singocandi, Kudus, Jawa Tengah. (Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Kemudian ada 4 tempat yang dilarang jadi lokasi pemasangan alat kampanye, yaitu:
a. tempat ibadah, termasuk halaman;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung milik pemerintah; dan
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Alat peraga kampanye yang dibuat harus dipasang di lokasi yang ditentukan berdasarkan keputusan KPU provinsi. Nah, ketentuan ini yang menjerat alat kampanye videotron Jokowi-Ma'ruf beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
(Simak Peraturan KPU tentang Kampanye secara lengkap di sini)
Di peraturan KPU DKI Jakarta Nomor 175 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, ada 23 lokasi yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye. Berikut ketentuan lengkapnya:
Melihat ketentuan pemasangan alat peraga kampanye dalam Peraturan KPU tentang Kampanye dan Keputusan KPU DKI soal lokasi yang dilarang menjadi area pemasangan alat kampanye, baliho Jokowi-Maruf maupun Prabowo, tidak termasuk yang melanggar. Namun, keputusaan melanggar atau tidak menjadi keputusan Bawaslu jika temuan itu menjadi laporan kepada Bawaslu.
Bagaimana menurutmu?
Tanggal-Tanggal Penting Pemilu 2019 (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tanggal-Tanggal Penting Pemilu 2019 (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
--------------------------------------
Simak informasi terlengkap dan terdepan seputar Pemilu 2019 hanya di kumparan, dan nantikan kejutannya pada 17 Desember 2018.