Myanmar Tangkap 23 Nelayan Aceh yang Lakukan Illegal Fishing

13 Februari 2019 8:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah nelayan menuju bagan apung. Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah nelayan menuju bagan apung. Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
ADVERTISEMENT
Angkatan Laut Myanmar kembali menangkap kapal ikan milik WNI asal Aceh Timur. Sebanyak 23 nelayan diamankan karena dianggap telah melakukan aktivitas ilegal di perairan Myanmar.
ADVERTISEMENT
Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laut Aceh Miftach Cut Adek mengatakan, kapal nelayan asal Aceh ini ditangkap otoritas Myanmar di dekat Pulau Zardatgyi Kotapraja Kawthoung, Taninthayi, Rabu (6/2) lalu.
“Salah satu awak kapal mengatakan bahwa mereka berlayar dari Aceh Timur pada 29 Januari dan semua anggota awak berasal dari sana,” kata Miftach dikonfirmasi kumparan, Rabu (13/2).
Miftach mengatakan alat pendeteksi radar yang dimiliki kapal rusak. Sehingga mereka tidak sadar sudah memasuki wilayah perairan Myanmar dan melakukan illegal fishing di sana.
“Karena rusaknya kompas atau radar kapal tersebut, maka mereka tanpa sengaja atau tidak sadar melakukan aktivitas di perairan Myanmar. Karena mereka menyangka masih di wilayah perairan Aceh, Indonesia,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Namun, pernyataan berbeda dikeluarkan oleh otoritas Myanmar. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kapal Angkatan Laut (558) yang dipimpin oleh Mayor Pyae Sone Aung, kapal tersebut ditangkap ketika pihak berwajib sedang berpatroli.
Miftach menyebut, berdasarkan keterangan dari otoritas Myanmar, kapal tersebut diamankan karena kecurigaan petugas terhadap aktivitas kapal tersebut. Kapal tersebut kini diamankan di Pelabuhan Kawthoung, Myanmar.
“Saat ini kapal nelayan Aceh tersebut telah diamankan di Pelabuhan Kawthoung. Kabarnya pihak keamanan Myanmar akan mengambil sikap serta tindakan terhadap 23 nelayan tersebut,” pungkasnya.
Penangkapan kapal ikan milik warga Aceh ini merupakan kejadian kedua dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Pada November 2018, pihak militer Myanmar mengamankan 16 nelayan Aceh karena dituduh memasuki dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Myanmar di Kawthaung, Tanintharyi Region.
ADVERTISEMENT
Dari 16 nelayan tersebut, seorang di antaranya meninggal dunia dan kapten kapal atas nama Jamaluddin masih menjalani proses hukum. Jamaluddin dianggap paling bertanggung jawab atas tindakannya memasuki wilayah Myanmar dan menangkap ikan secara ilegal.