Najib Razak Bebas dengan Jaminan 1 Juta Ringgit

4 Juli 2018 16:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di pengadilan di Kuala Lumpur. (Foto: REUTERS / Lai Seng Sin)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di pengadilan di Kuala Lumpur. (Foto: REUTERS / Lai Seng Sin)
ADVERTISEMENT
Najib Razak tidak akan ditahan selama menunggu proses pengadilan atas dakwaan korupsi 1MDB pada Februari 2019. Dia bebas dengan membayar jaminan sebesar 1 juta ringgit Malaysia atau senilai lebih dari Rp 3,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Diberitakan AFP, pada pengadilan Rabu (4/7) di Kuala Lumpur, Malaysia, Najib tidak hanya bebas dengan membayar jaminan, tapi juga harus menyerahkan dua paspornya.
Awalnya Jaksa Agung Tommy Thomas yang memimpin tim jaksa telah meminta jaminan 4 juta ringgit uang tunai (Rp 14 miliar), tapi akhirnya dikurangi.
Jaminan dan paspor yang ditahan ini demi mencegah Najib kabur keluar negeri. Pengacara Najib Muhammad Shafee Abdullah mengatakan klienya "tidak berisiko terbang."
Najib dan istrinya Rosmah Mansor telah dicekal keluar negeri sejak kalah pemilu Mei lalu dari Mahathir Mohamad.
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, berjalan ke ruang sidang di pengadilan di Kuala Lumpur. (Foto: REUTERS / Lai Seng Sin)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, berjalan ke ruang sidang di pengadilan di Kuala Lumpur. (Foto: REUTERS / Lai Seng Sin)
Setelah bebas dengan jaminan, Najib keluar ruang pengadilan dan menemui ratusan pendukungnya yang meneriakkan "Long Live Najib". Berbicara kepada wartawan, Najib tetap menegaskan dirinya tidak bersalah dalam tuduhan korupsi 1MDB.
ADVERTISEMENT
"Saya percaya saya tidak bersalah, saya yakin tidak bersalah dan ini adalah kesempatan yang baik untuk membersihkan nama saya," kata Najib.
"Jika ini harga yang harus dibayar untuk 42 tahun saya melayani rakyat dan negara ini, saya bersedia," ujar Najib lagi.
Najib dikenakan empat dakwaan, tiga dakwaan yang dijatuhkan adalah dakwaan kriminal pelanggaran kepercayaan. Satu dakwaan lainnya adalah suap sebesar 42 juta ringgit, atau hampir Rp 150 miliar.
Menurut pengadilan, Najib menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri untuk menggelapkan uang negara. Suap 42 juta ringgit itu disebut mengalir dari SRC International, bekas unit 1MDB, ke rekening pribadi Najib.
Dengan dakwaan ini, Najib terancam hukuman 20 tahun penjara dan kemungkinan tambahan hukuman cambuk dan denda.
ADVERTISEMENT
Kasus Najib dilimpahkan ke pengadilan tinggi dan akan dilanjutkan pada 18 Februari 2019.