Najib Razak Didakwa, Terancam Hingga 20 Tahun Penjara dan Cambuk
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dikenakan empat dakwaan dalam pengadilan di Kuala Lumpur , Rabu (4/7). Salah satu dakwaan tersebut adalah suap terkait kasus megakorupsi lembaga investasi negara 1MDB .
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, tiga dakwaan yang dijatuhkan terhadap Najib adalah dakwaan kriminal pelanggaran kepercayaan. Satu dakwaan lainnya adalah menerima suap sebesar 42 juta ringgit, atau hampir Rp 150 miliar.
Menurut pengadilan, Najib menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri untuk menggelapkan uang negara. Suap 42 juta ringgit itu disebut mengalir dari SRC International, bekas unit 1MDB, ke rekening pribadi Najib.
Dengan dakwaan ini, Najib terancam hukuman antara dua hingga 20 tahun penjara dan kemungkinan tambahan hukuman cambuk dan denda.
Najib ditangkap di kediamannya pada Selasa (3/7). Sebelumnya, penyidik komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) telah melakukan penggeledahan ke beberapa kediaman Najib dan istrinya, Rosmah Mansor.
Dalam penggeledahan tersebut, kepolisian Malaysia menyita tas mewah, perhiasan, dan uang tunai yang setelah dihitung jumlahnya senilai 900 juta ringgit sampai 1,1 miliar ringgit, nilai maksimal tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp 3,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Tim penyidik korupsi 1MDB dibentuk pada 21 Mei 2018 setelah Mahathir Mohamad terpilih perdana menteri. Najib dan Rosmah menjadi prioritas penyelidikan karena diduga sebagai pelaku utama.
Saat ini 1MDB diselidiki di enam negara, salah satunya Amerika Serikat. Menurut Kementerian Kehakiman AS, lebih dari USD 4,5 miliar digelapkan dari 1MDB, sekitar USD 700 juta masuk ke rekening pribadi Najib.
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk membeli kapal yacht mewah, Equanimity, yang sempat ditangkap kepolisian Indonesia pada Maret lalu di Bali. Selain itu, dana tersebut digunakan membeli barang-barang mewah nan mahal, dari lukisan Van Gogh hingga rumah mewah di Amerika Serikat dan Inggris.