Nakhoda Kapal Penyelundup Moge dan Mobil Premium Jadi Tersangka

13 April 2018 15:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Mobil Mewah (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Mobil Mewah (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapal Angkatan Laut (KAL) Kobra Satrol Lantamal III menggagalkan penyelundupan mobil dan sepeda motor premium dari luar negeri ke Indonesia, oleh kapal Kapal Bahari V. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Rabu (11/4).
ADVERTISEMENT
Seusai penyelidikan dilakukan, TNI AL akhirnya menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka. "Nakhoda yang menjadi tersangka sesuai UU pelayaran No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran," ucap Pangarmabar, Laksmana Muda Yudo Margono, saat ditemui di di Dermaga Pondok Dayung, Jakarta Utara, Jumat (13/4).
"Siapa pun yang melaksanakan pengiriman atau melayani pengiriman barang melalui kapal dan barang tapi ilegal. itu akan dikenakan hukuman tentunya,” imbuh Yudo.
Hingga kini kasus tersebut masih ditangani oleh Lantamal III bersama pihak Bea Cukai dan Kepolisian. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui pihak pengirim dan penerima kendaraan mewah selundupan tersebut.
Yudo menambahkan, dirinya tak mau ambil pusing dengan komentar IMI (Ikatan Motor Indonesia) Kalimantan Barat yang membantah kendaraan selundupan tersebut merupakan kendaraan bodong.
ADVERTISEMENT
“Kita ada faktanya, kita hanya melihat faktanya bahwa yang kita periksa kendaraan maupun motor gede tersebut, pihak kapal tidak bisa menunjukan dokumen barang itu," tegasnya.
"Saya tidak berurusan dengan siapa pemiliknya kendaran itu, kalau nanti mereka bisa datang dan menunjukan pas penyelidikan ya silakan tunjukan bahwa itu memang ada suratnya,” imbuhnya.
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Mobil Mewah (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Mobil Mewah (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan 9 mobil dan 18 motor. Seluruh barang itu hingga kini masih berada di Lantamal III untuk proses penyidikan lanjutan.
Kapal tersebut diduga berangkat dari pelabuhan resmi di Pontianak. Sementara kendaraan selundupan tersebut diduga berasal dari Malaysia.