Nama Anak Eks-Gubernur Bali Disebut di Sidang Eks Ketua Kadin

17 Juni 2019 20:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Ketua Kadin Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra di Pengadilan Negeri Denpasar Foto: Denita Br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Ketua Kadin Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra di Pengadilan Negeri Denpasar Foto: Denita Br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nama Putu Pasek Sandoz Prawirottama disebut dalam dakwaan kasus dugaan penipuan dan penggelapan izin perluasan Pelabuhan Benoa, Bali. Sandoz Prawirottama adalah anak dari mantan Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika.
ADVERTISEMENT
Sandoz Prawirottama disebut dalam dakwaan untuk mantan Ketua Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra. Putra mantan gubernur itu disebut ikut menerima uang yang diduga hasil penipuan dari Alit Wiraputra. Uang yang mengalir untuk Sandoz Prawirottama mencapai Rp 8,3 miliar.
Dalam dakwaan diuraikan, Sandoz mulai berkomunikasi dengan Alit setelah dikenalkan seorang kerabat. Saat itu, ketiganya tengah membahas proses pengurusan izin pengembangan kawasan Benoa.
Setelah kenal dengan Sandoz, Alit diduga mulai menawarkan jasa pengurusan izin kepada pengusaha lain. Termasuk ke pemilik PT Bangun Segitiga Mas, Sutrisno Lukito Disastro.
"Saya bisa, Bli, karena saya adalah anak angkat Gubernur Bali bahkan anaknya Gubernur Bali yang bernama Sandoz saja dititipkan kepada saya, saya sanggup mempertemukan Sutrisno Lukito Disastro dengan Gubernur Bali, " kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Raka Arimbawa meniru Alit saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (17/6).
Eks Ketua Kadin Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra (kiri) di Pengadilan Negeri Denpasar Foto: Denita Br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Singkat cerita, Alit pun dikenalkan kepada Sutrisno yang ingin mendirikan Marina Center dengan nilai investasi Rp 3 triliun. Saat dikenalkan, masih berkedok anak angkat Gubernur, Alit menyatakan mampu menyelesaikan tugasnya sebagai jasa pengurus izin pengembangan proyek Pelabuhan Benoa.
Tergiur dengan janji-janji terdakwa, Sutrisno pun memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap mulai dari 23 Februari hingga 1 Agustus 2012 yang total mencapai 16,1 miliar rupiah. Namun sampai akhirnya, janji dari terdakwa itu tak terlaksana.
Padahal, Sutrisno telah mengirimkan uang sebanyak Rp 16,1 miliar kepada Alit. Dalam dakwaan JPU, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya dan dibagi-bagikan kepada Sandoz, Made Jayantara dan Chandra Wijaya.
"Dengan rincian, terdakwa sendiri sebesar Rp2 Miliar, Sandoz mendapat Rp7,5 Miliar dan USD $80.000 apabila ditotal Rp8,3 Miliar, Chandra Wijaya sebesar Rp4,6 Miliar dan I Made Jayantara sebesar Rp1,1 Miliar," ungkap Arimbawa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Alit dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.