Napi yang Kabur Akibat Gempa Diberi Waktu Seminggu untuk Melapor

1 Oktober 2018 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Napi Kabur (Foto: shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Napi Kabur (Foto: shutterstock)
ADVERTISEMENT
Bencana alam yang melanda Sulawesi Tengah turut berdampak pada sejumlah lapas dan rutan yang berada di Palu dan Donggala. Bahkan, tercatat 1425 narapidana dan tahanan yang sudah tidak berada di tempat karena gempa juga turut menghancurkan lapas dan rutan.
ADVERTISEMENT
Para warga binaan tersebut meninggalkan tempat tahanan mereka karena panik akibat gempa yang terjadi. Bahkan, sebagian besar di antaranya pulang ke rumah mereka masing-masing.
"Sampai dengan kemarin hari Minggu (30/9), ada keluarganya yang melaporkan kepada kami bahwa warga binaan ada di rumah," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami dalam konferensi pers di kantornya, Senin (1/10).
Sri Puguh Budi Utami, Dirjen PAS Kemenkumham (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Puguh Budi Utami, Dirjen PAS Kemenkumham (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
Menurut dia, sebagian dari napi tersebut sudah ada yang datang ke lapas dan rutan untuk melapor. Namun ada pula yang masih belum melapor. Ia menyatakan akan segera membentuk Satuan Tugas sebagai langkah awal dalam melakukan pencarian para tahanan tersebut.
“Langkah-langkah yang kami lakukan kita membentuk satgas dan hari ini udah berangkat lagi ke palu untuk pendampingan,” kata Sri Puguh.
ADVERTISEMENT
“Petugas yang sekarang ada disana sudah mulai diberikan penguatan untuk mekukan pendataan untuk kembali tentu dengan cara yang persuasif,” tambahnya lagi.
Ia juga mengaku memiliki data-data mengenai napi yang melarikan diri yang akan membantu satgas dalam melakukan proses pencarian. “Kebetulan berkas-berkas sudah terpusat jadi kami punya data semuanya melalui SDP Modular seluruh data ada di kami,” ujar dia
Sri Puguh pun mengimbau para tahanan itu untuk segera kembali ke tahanan. Mereka diberikan batas waktu selama satu minggu untuk segera melapor kembali ke pihak lapas dan rutan.
"Kami berikan waktu untuk 1 minggu melaporkan kembali," kata dia.