Narkoba Jenis Baru MXE Bisa Timbulkan Rasa Ingin Bunuh Diri

25 Februari 2019 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas sedang mempersiapkan barang bukti unuk rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/2). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas sedang mempersiapkan barang bukti unuk rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/2). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 9.000 butir narkoba jenis baru berkode MXE dari penangkapan jaringan penyalahguna narkoba, berinisial SS dan ST. Pil tersebut telah diuji oleh polisi melalui laboratorium forensik.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Obat Berbahaya Puslabfor Polri AKBP Jaswanto menjelaskan MXE memiliki tiga kandungan, yakni metoksamin, kafein, dan ketamin. Narkoba yang dijual seharga Rp 500 ribu per butir itu menimbulkan sejumlah efek.
“Adapun efek jangka pendek yang dirasakan pengguna, metoksamin adalah perasaan bahagia atau euforia, meningkatkan empati, perasaan damai dan tenang, halusinasi, penglihatan, dan perasaan out of body,” kata Jaswanto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/2).
Sementara, efek samping dari MXE adalah kesulitan berbicara, bingung, cemas, gemetar, hingga ingin bunuh diri.
“Ada perasaan bingung, cemas, gemetar, mual, muntah, paranoid, keinginan bunuh diri. Jadi lebih banyak efek buruknya metoksamin tersebut,” ucapnya.
Rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/2). Foto: Raga Imam/kumparan
MXE disita polisi saat menangkap dua penyalahguna narkoba jaringan Malaysia-Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan narkoba baru tersebut berbentuk seperti berlian dengan warna coklat.
ADVERTISEMENT
Narkoba yang dijual Rp 500 ribu per butir itu masuk golongan 1. Golongan 1 adalah narkoba yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Masuk dalam golongan ini antara lain heroin, kokain, dan ganja.
"Ini golongan 1, baru kali ini ditemukan dan sudah diuji di labfor,” kata Argo di lokasi yang sama.
Saat ini, atas perbuatannya, pelaku SS dan ST dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika Tahun 2009. Keduanya terancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.