news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Narkoba untuk Tahun Baru Dibawa via Maskapai Khusus dan Gate A2 Soetta

27 Desember 2017 19:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis Narkoba Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Narkoba Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
DCS alias C salah satu tersangka dalam kasus peredaran narkoba untuk malam tahun baru, buka suara. Menurut pengakuannya, sebelum bergerak ia mendapatkan perintah dari seseorang untuk mengantarkan sebuah paket dari kantor pos di daerah Jakarta Pusat pada Rabu (20/12) lalu.
ADVERTISEMENT
"Saya ini hanya diperintah untuk ambil barang di kantor pos, setelah itu jumlah dan sebagainya enggak tahu karena hanya dapat pertintah ambil paket di kantor pos," kata C di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
C mengaku mendapat perintah dari sebuah pesan di aplikasi sosial media Wechat. Selain itu, si pemberi perintah juga meminta agar saat bergerak nanti menggunakan maskapai Air Asia.
"Dapat (perintah) dari sebuah aplikasi sosial media, kemudian saat jalan nanti diwajibkan pakai maskapai Air Asia," ucap C.
Rilis Narkoba Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Narkoba Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
C juga menjelaskan bahwa saat nanti akan beraksi, ia mendapatkan instruksi khusus dari atasannya. Di antaranya tidak menggunakan pakaian yang mencolok dan harus keluar dari gate A2 bandara Soekarno-Hatta.
ADVERTISEMENT
"Ada arahan khusus, kita jangan pakai baju yang menonjol, kemudian jangan ada yang bahan metal agar mudah lolos pemeriksaan metal detektor, dan yang paling wajib adalah keluar dari gate A2," jelas C.
C mengatakan tidak mengetahui alasan mengapa harus keluar dari gate A2. Akan tetapi, berdasarkan pengalamannya diakui bahwa pengawasan di gate A2 kurang karena tidak ada body checking.
Lebih lanjut, C mengaku sudah sebanyak lima kali menjadi kurir narkotika. Bahkan ia juga pernah menjadi kurir jaringan peredaran Malaysia-Indonesia.
"Sebelum ini saya sudah 5 kali jadi kurir, saya pernah jadi kurir jaringan Malaysia-Indonesia. Sekali antar dapat 10 juta," tutup C.
Kini C sudah diamankan oleh Sat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. C dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT