news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

NasDem: Sebelum Putusan MA, Kita Sudah Ganti Bacaleg Eks Koruptor

17 September 2018 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali di Gedung DPR (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali di Gedung DPR (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan eks koruptor nyaleg. Keputusan ini keluar setelah MA menganulir PKPU yang mengatur larangan eks koruptor nyaleg. Menanggapi hal ini, Partai NasDem mengaku telah telah mengganti dua bacaleg eks koruptor sebelum adanya putusan MA itu.
ADVERTISEMENT
“Sebelum putusan ini keluar, kita sudah mengganti (dua bacaleg eks koruptor) ini. Iya sudah selesai, jadi memang DPP kecolongannya di situ,” kata Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad Ali mengaku di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Ali mengaku dari awal NasDem berkomitmen untuk tidak mencalonkan eks koruptor menjadi caleg. Namun, kata dia, setelah mendapat informasi dan masukan dari masyarakat, NasDem mengganti bacaleg eks koruptor.
“NasDem punya sikap itu konsisten, konsisten bahwa kami tidak memberi ruang bagi eks koruptor untuk menjadi caleg dari NasDem,” jelasnya.
“Tapi karena kita kurang masukan dari masyarakat tentang person yang kemudian jadi caleg kita, kan kita tidak mungkin mengetahui semuanya bahwa ada teman-teman di DPD, di struktur bahwa yang tidak konsisten untuk menjaga kebijakan partai,” tambah Ali.
ADVERTISEMENT
Menurut Ali, sikap konsisten NasDem itu didasari atas pakta integritas yang telah ditandatangani bersama Bawaslu sebagai tanggung jawab moral. Sebab, kata Ali, pakta integritas secara tegas dan jelas meminta partai untuk tak mencalonkan eks koruptor menjadi caleg.
“Dasar kita adalah pakta integritas yang kita teken bersam-sama dengan Bawaslu kemarin. Jadi di samping diatur dalam PKPU kemarin, dan sekarang PKPU-nya sudah enggak ada lagi, tapi ada komitmen moral yang ditandatangani antara DPP dengan Bawaslu. Pakta integritas salah satu poinya adalah tidak mencalonkan eks koruptor menjadi caleg dari NasDem, itu sikap kita,” tutupnya.
Sebelumnya, NasDem mencalonkan dua kader yang merupakan eks koruptor. Mereka adalah bacaleg DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yakni Abu Bakar dan Edi Ansori.
Sekjen Nasdem, Johnny  G Plate (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Nasdem, Johnny G Plate (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
NasDem sempat dilema terkait keputusan yang akan diambil bagi kedua eks koruptor itu. Kala itu, Sekjen NasDem Johnny Plate mengaku partai masih menunggu putusan MA.
ADVERTISEMENT
"Kami review dulu. Kedua, pasti ini semua akan akan berdampak panjang, karena ini semuanya menunggu putusan MA (Mahkamah Agung)," kata Johnny kepada kumparan, Selasa (11/9).
Data bakal caleg mantan narapidana korupsi. (Foto: Anggoro Fajar Purnomo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Data bakal caleg mantan narapidana korupsi. (Foto: Anggoro Fajar Purnomo/kumparan)