NasDem soal Larangan Kampanye di Pesantren: Bedakan dengan Silaturahmi

29 September 2018 0:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Johnny G Plate di paripurna DPR. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Johnny G Plate di paripurna DPR. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pesantren merupakan salah satu lokasi yang kerap menjadi lokasi safari politik. Tapi, KPU jelas melarang adanya kampanye di lembaga pendidikan termasuk pesantren.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Timses Jokowi-Ma'ruf Amin Johnny G Plate mengatakan, kedatangan calon ke pesantren tak berarti diartikan sebagai kampanye. KPU juga harus membedakan mana kampanye dan silaturahmi biasa.
"Tentu kunjungan Kiai Ma'ruf Amin harus dipisahkan antara kampanye dan kunjungan silaturahmi," ujar Johnny di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).
Kunjungan dalam rangka silaturahmi ke pesantren tentu tidak bisa dikategorikan kampanye. Kecuali, dalam kunjungan itu ada unsur kampanye yang muncul.
"Sedangkan kampanye harus memenuhi syarat Peraturan KPU dan UU, tempat ibadah, tempat sekolah bukan tempat kampanye. Pimpinan negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk ambil bagian dari kampanye," jelas Sekjen Partai NasDem ini.
Johnny menilai, pelanggaran kampanye justru terjadi saat sosialisasi 4 pilar MPR yang notabene menggunakan APBN, tapi digunakan untuk kampanye.
ADVERTISEMENT
"Atau telah sedikit menyinggung dan berkaitan dengan pilpres maka itulah penyimpangan dalil negara dan fasilitas negara," tutur Johnny.
Pesantren memang kerap kali menjadi tujuan safari politik menjelang pelaksanaan pemilu. Seperti capres Prabowo Subianto dan cawapres Ma'ruf Amin yang berkunjung ke sejumlah pesantren di Jawa Timur pada awal September lalu.