NasDem Tak Setuju Wacana Eks Napi Dilarang Nyaleg

7 April 2018 15:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surya Paloh tiba di Bandara Palu, (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surya Paloh tiba di Bandara Palu, (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tidak setuju dengan adanya wacana KPU terkait mantan narapidana akan dilarang menjadi calon anggota legislatif di Pileg 2019. Menurutnya, undang-undang yang berlaku saat ini tidak melarang hal itu.
ADVERTISEMENT
"Undang-undang tidak melarang eks narapidana ikut terpilih, sepanjang hak politiknya tidak dicabut," ucap Surya usai peresmian Kantor DPW Partai NasDem Sulawesi Tengah, Sabtu (7/4).
Ia mengaku setuju bila wacana tersebut berdasarkan pertimbangan moralitas. Namun, Surya mengingatkan KPU harus memperhatikan undang-undang yang berlaku. Sebab pelarangan itu masih berupa wacana semata.
"Sayang, banyak permasalahan yang ada. Undang-undang saja tidak kita patuhi, kita belum sepenuhnya patuhi. Apalagi sepenuhnya untuk menghadirkan sesuatu yang tidak ada undang-undang," kata dia.
Menurut dia, para narapidana itu boleh nyaleg karena sudah menjalani masa hukumannya sebagaimana aturan yang ada.
"Mereka telah menjalankan hukuman atas dasar keputusan pengadilan. Mereka juga masih dijamin oleh negara dan berhak untuk dipilih atau memilih. Kenapa kita bikin peraturan baru, nah NasDem menentang itu," kata dia.
ADVERTISEMENT
Wacana soal mantan napi yang ingin menjadi caleg itu hingga saat ini masih belum diputuskan. KPU masih menggelar uji publik soal usulan tersesbut.
Sementara itu, aturan soal mantan napi yang masih punya kesempatan untuk nyaleg tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 240 ayat (1) huruf (g) disebutkan:
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.