NasDem Terkait Pelaporan Joko Widodo ke Bawaslu: Itu Gimik Politik

22 Februari 2019 7:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Joko Widodo didampingi Iriana Jokowi tiba di Hotel Sultan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Joko Widodo didampingi Iriana Jokowi tiba di Hotel Sultan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Dilaporkannya Joko Widodo oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ke Bawaslu turut mengundang reaksi Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Johnny G. Plate. Ia menilai, tindakan tersebut merupakan gimik politik.
ADVERTISEMENT
"Itu hanya gimik-gimik politik saja, itu adalah pengalihan isu kegagalan debat," kata Plate di Jakarta, Rabu (20/2).
Menurut Johnny, pelaporan tersebut adalah bagian dari pengalihan isu karena Prabowo dianggap gagal dalam debat capres putaran kedua yang digelar Minggu (17/2) lalu. Sementara di sisi lain, Joko Widodo berhasil memanfaatkan waktu debat dengan baik.
Selain itu, Plate menilai Prabowo lebih banyak mengkritisi penyelenggaraan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla daripada menggunakan kesempatan debat untuk menyampaikan visi, misi dan strategi sebagai calon presiden.
"Dengan kata lain lebih banyak mengambil posisinya sebagai ketua partai oposisi dan sedikit sekali menggunakan kesempatannya sebagai capres yang menyampaikan gagasan," lanjut Johnny.
Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin itu merasa Joko Widodo sudah bisa mengimplementasikan konsep Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tersebut selama memimpin pemerintahan.
ADVERTISEMENT
"Mengutip Pasal 33 UUD 1945 tentang keadilan ekonomi, Jokowi menjawabnya dengan salah satu di bidang pertanian dengan redistribusi aset pada rakyat kecil," paparnya.
Plate juga menilai laporan pihak-pihak tertentu kepada salah satu paslon setelah debat pilpres adalah cara-cara yang tidak bermanfaat bagi kualitas demokrasi di Indonesia. Namun Johnny menjamin, pelaporan Joko Widodo ke Bawaslu tidak akan mengganggu kinerja TKN capres-cawapres nomor urut 01 tersebut.
Sebelumnya, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Capres Jokowi ke Bawaslu karena dianggap melakukan fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh Tengah.
Download aplikasi kumparan di App Store atau di Play Store untuk mendapatkan berita terkini dan terlengkap.
ADVERTISEMENT