NasDem Tolak Rencana Dana Saksi Pemilu 2019 Dibebankan ke APBN

18 Oktober 2018 18:53 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Partai Nasdem (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Partai Nasdem (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Usulan Komisi II DPR agar dana saksi pemilu dibebankan pada APBN mendapat beragam komentar dari partai politik, ada yang mendukung, ada juga yang menolak. Partai NasDem salah satu partai yang menolak wacana tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menilai, saksi merupakan instrumen partai maka sudah selayaknya menjadi tanggung jawab partai sendiri.
"Sudah selayaknya partailah yang bertanggung jawab untuk memberikan biaya operasional terhadap kader yang bekerja menjadi saksi," kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/10).
Willy menjelaskan Bawaslu dan KPU juga telah memiliki perangkat sampai tingkat TPS yang dibiayai negara. Jika harus juga membiayai saksi partai politik itu akan melukai nurani publik.
"Ini akan membebani APBN sekitar Rp 2,5 Triliun, dengan uang segitu banyak lebih baik dialokasikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkap Willy.
“Fungsi pengawasan kita serahkan saja kepada Bawaslu dengan perangkatnya yang telah dibiayai negara, sedangkan partai menyiapkan kader untuk menjadi saksi," imbuh Willy.
ADVERTISEMENT
Willy menuturkan, sebelum menghadapi pemilu 2019 NasDem sudah mengantisipasi polemik dana saksi. Hal itu dilakukan NasDem, dengan menyiapkan komisi saksi nasional (KSN), yaitu kader NasDem yang akan bertugas menjaga TPS.
"Kita di NasDem sudah sejak setahun belakangan ini menyiapkan kader yang akan jadi saksi di semua tingkatan perhitungan suara dengan membentuk Komisi Saksi Nasional (KSN)," terang Willy.
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, klausul dana saksi ini memang tidak diatur di dalam UU Pemilu. Hanya saja kata dia, pengajuan dana saksi merupakan upaya Komisi II dan partai politik agar proses demokrasi berjalan dengan baik.
“Jadi Komisi II dan beberapa partai mencari cara agar pemerintah melalui APBN dapat menganggarkan dana saksi ke tingkat TPS. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, kita tidak matok beberapa besarannya. Dalam rangka agar pemilu berkualitas,” kata Riza saat dihubungi, Kamis (18/10).
ADVERTISEMENT