Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Nasib Hak Pilih Para Tahanan KPK di Pilkada 2018
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan status tersangka di KPK tak menggugurkan hak pilih dalam pilkada. Hanya saja, KPU menyatakan tak dapat memastikan nasib hak pilih para tersangka yang ditahan KPK.
"Bisa mencoblos di TPS terdekat. Tapi kalau tidak ada, KPU tidak bisa mengadakan TPS. Misal terdaftar di Malang ya memilih harus di Malang, soal ke sana itu otoritas yang menahan," jelas Arief kepada kumparan, Senin (26/6).
Kemudian untuk tingkatan provinsi, ia mencontohkan Pilgub Jabar, dapat dilakukan di manapun asal masih di wilayah Jabar. Artinya tak terkait dengan tempat tinggal yang tertera di KTP.
"Misal pilgub, dia KTP Bandung tapi saat hari pemungutan suara di Depok, boleh. Tapi tetap di wilayah Jabar. Kalau dia sedang ditahan, itu kebijakan institusi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
KPK sebelumnya menyatakan akan berkoordinasi dengan KPU dan Kemendagri perihal hak pilih para tersangka. Lantaran, sejumlah tahanan KPK merupakan calon kepala daerah yang memiliki hak pilih di Pilkada 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan belum ada kepastian soal nasib hak pilih para tahanan KPK yang ditahan di beberapa rutan. Keputusan nantinya baru bisa diketahui setelah koordinasi dengan pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Itu mungkin lebih tepat menjadi prosedur dan aturan di KPU ya, kalau nanti ada koordinasi lebih lanjut ada kemungkinan lain sesuai aturan hukum yang berlaku, nanti kami informasikan lagi," kata Febri.
Selain itu, KPK juga tak pernah memberangkatkan tersangka yang ditahan ke daerah asal untuk menggunakan hak pilihnya.
ADVERTISEMENT
"Tapi sejauh ini, belum ada ya, yang kami fasilitasi sampai menerbangkan ke daerah untuk melaksanakan hak pilihnya di sana," tambahnya.