Nasib Calon Kepala Daerah yang Di-OTT KPK

16 Februari 2018 8:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU, Ilham Saputra (Foto: Intan Alfitry/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU, Ilham Saputra (Foto: Intan Alfitry/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dalam waktu dua pekan KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada 4 calon kepala daerah petahan yang akan mengikuti Pilkada 2018. Mereka adalah Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana nasib pencalonan kepala daerah yang di OTT KPK?
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka oleh KPK, tetap bisa mengikuti Pilkada 2018, sampai ada keputusan hukum tetap.
"Tidak bisa mundur dan diganti. Dan tetap bisa ikut Pilkada sampai menunggu putusan hukum tetap," ujar Ilham kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (16/2).
Hanya saja, calon kepala daerah yang ditahan oleh KPK otomatis tidak bisa mengikuti tahapan kampanye Pilkada 2018 jika statusnya dalam penahanan. "Kampanye ya enggak bisa, kan jadi tahanan KPK," ucapnya.
Sementara, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menyampaikan, ketika calon kepala daerah yang di-OTT KPK menang di Pilkada 2018, maka calon yang bersangkutan tetap akan dilantik, tapi langsung diberhentikan sebagai kepala daerah atas konsekuensi hukum pidananya.
ADVERTISEMENT
"Jika yang kena OTT menang Pilkada, maka yang bersangkutan tetap dilantik. Dan selanjutnya atas dasar SK pelantikan tersebut langsung diberhentikan dari kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih," jelas Sumarsono ketika dikonfirmasi terpisah.
Dari 4 calon kepala daerah yang ditangkap KPK, 3 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Bupati Lampung Tengah sudah ditahan namun belum diumumkan statusnya.