Nasib Pembubaran JAD Ditentukan 31 Juli

27 Juli 2018 11:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana persidangan dengan agenda pleidoi pembubaran JAD di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan dengan agenda pleidoi pembubaran JAD di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah melalui rangkaian sidang, nasib pembubaran Jemaah Ansarut Daulah (JAD) akan ditentukan dalam waktu dekat. Ketua Majelis Hakim Aris Bawono menetapkan sidang vonis pembubaran JAD yang diwakili oleh pengurus Zainal Anshori akan dilaksanakan pada, Selasa (31/7) mendatang.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, Insyaallah kami akan tetapkan (sidang vonis) Selasa, 31 Juli," ujar hakim Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) memilih tidak mengajukan replik (jawaban atas pleidoi) dan tetap pada tuntutannya. Adapun dalam pledoinya, Pengacara JAD Asludin Hatjani menilai apa yang dilakukan para terdakwa teroris yang telah divonis bersalah dilakukan atas inisiatif sendiri dan tidak berkoordinasi dengan JAD.
"Dengan mencermati pleidoi dari pengacara, kami tidak mengajukan replik dan tetap pada tuntutan kami" ujar jaksa Herman Heri
Pimpinan Jamaah Anshorut Daulah, Zainal Anshori, jalani sidang pleidoi pembubaran JAD di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan Jamaah Anshorut Daulah, Zainal Anshori, jalani sidang pleidoi pembubaran JAD di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Pada sidang tuntutan Kamis (26/7) lalu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap JAD sebesar Rp 5 juta. Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim membekukan JAD dan menyatakan JAD sebagai organisasi yang terlarang. Jaksa menila JAD terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan serangkaian aksi terorisme di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana denda kepada JAD yang diwakili pengurus Zainal Anshori sebesar Rp 5 juta dan membekukan organisasi JAD yang berafiliasi dengan ISIS, dan menyatakan (JAD) sebagai korporasi yang terlarang,” tegas jaksa Jaya.
Sementara itu, Pengacara JAD Asludin Hatjani membantah tuntutan jaksa. Asludin dalam pembelaannya juga menyebut tujuan JAD sebagai wadah bagi mereka yang meyakini adanya khilafah.
"Tujuan JAD adalah untuk jadi wadah bagi mereka yang paham dan setuju adanya khilafah," ungkap Asludin.