Nazaruddin Bela SBY dan Ibas di Proyek e-KTP

19 Februari 2018 16:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M Nazaruddin, saksi di persidangan e-KTP. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
M Nazaruddin, saksi di persidangan e-KTP. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, meyakini tidak ada keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam pengadaan proyek e-KTP. Dia juga menepis seluruh ucapan politikus Demokrat --juga mantan wakil ketua Banggar DPR-- Mirwan Amir yang menyebut adanya pembicaraan dengan SBY di Cikeas, Jawa Barat, terkait e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Masalah Pak SBY, itu soal e-KTP, Pas SBY itu tidak pernah terlibat. Dan Mirwan Amir tidak pernah kita di Cikeas itu, seperti yang dibilang Mirwan Amir," ujar Nazar kepada wartawan usai bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2).
Nazar juga membantah keikutsertaan putra SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, dalam proyek yang memakan anggaran sekitar Rp 5,9 triliun tersebut. "Makanya dari awal tuntutan Pak Irman (eks Dirjen Dukcapil Kemendagri) yang komplet itu tidak ada nama Pak SBY ataupun nama Ibas," tuturnya.
SBY laporkan Firman Wijaya ke Bareskrim (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
SBY laporkan Firman Wijaya ke Bareskrim (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
Saat pembahasan proyek e-KTP bergulir, Anas menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat. Kini dia divonis 14 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
ADVERTISEMENT
Nazar meyakini Anas turut menerima uang di proyek e-KTP. Bahkan, dalam surat dakwaan untuk dua eks pegawai Kemendagri, Irman dan Sugiarto, disebutkan, Anas diduga menerima uang 5,5 juta dolar AS.
Disinggung apakah proyek ini diatur Anas, Menurut Nazar, selama ini, Anas selalu membawa-bawa nama Demokrat hanya untuk kepentingan pribadi. Oleh sebab itu, Nazar meminta Anas untuk jujur atas perbuatannya.
"Kita harus mendorong Mas Anas itu, saya akan bangga sama Mas Anas untuk saat ini kalau dia mau jujur, jujur tentang kesalahan yang dia lakukan di Wisma Atlet, Hambalang, kasus perguruan tinggi. Kalau berani jujur itu kan hebat," kata Nazar.
Ibas Yudhoyono di kampanye Agus-Syilvie (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ibas Yudhoyono di kampanye Agus-Syilvie (Foto: Marcia Audita/kumparan)
"Dia kan sekarang itu lebih baik macam mana mendekatkan diri sama Allah, taubat daripada dia nyangkal ini, nanti ini bilang digantung di Monas enggak, sekarang dia enggak ngaku," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Nama SBY sempat disebut dalam sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (25/1). Hal tersebut diungkapkan saat Mirwan Amir dihadirkan sebagai saksi dan mengaku pernah berbincang dengan SBY saat proyek e-KTP bergulir di 2010.
Mantan anggota DPR, Mirwan Amir di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan anggota DPR, Mirwan Amir di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Saat itu, Mirwan menyampaikan pendapatnya bahwa proyek e-KTP seharusnya tidak dilanjutkan sebab dinilai ada masalah dalam prosesnya. "Sempat menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan, tapi Pak SBY bilang ini menuju Pilkada jadi proyek ini diteruskan," ujar Mirwan dalam kesaksiannya untuk terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1).
Seusai persidangan, pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, mengaku hanya meneruskan pertanyaan yang sempat dilontarkan penuntut KPK sebelumnya kepada Mirwan. Penuntut umum sempat bertanya kaitan proyek e-KTP dengan Pemilu 2009 kepada Mirwan.
ADVERTISEMENT
SBY menganggap Firman telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya di depan publik melalui media elektronik. Mengetahui namanya dicatut, SBY pun tidak terima dan melaporkan Firman ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/2). Firman disebut telah melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).