Nazaruddin Mendadak Lupa saat Ditanya Hakim soal Bagi-bagi Uang e-KTP

19 Februari 2018 15:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Nazaruddin (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Nazaruddin (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
ADVERTISEMENT
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, mendadak lupa ketika dikonfirmasi anggota majelis hakim soal bagi-bagi uang proyek e-KTP di ruang kerja Setya Novanto, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Nazaruddin juga lupa saat ditanya peran Novanto dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
ADVERTISEMENT
Awalnya hakim Anwar membacakan keterangan Nazaruddin yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di KPK. Dalam BAP itu, Nazaruddin bercerita banyak terkait adanya realisasi jatah uang yang diperuntukan bagi anggota DPR.
"Terhadap realisasi keuntungan sebesar Rp 2,5 triliun sebagai keuntungan, untuk DPR RI dilakukan di ruang Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR, di ruangan Ignatius Mulyono, di ruang kerja Chairuman Harahap, di ruangan Mustokoweni. Ini gimana keterangan Saudara?" tanya hakim Anwar.
"Lupa, Yang Mulia," ujar M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/2).
Hakim Anwar tak puas dengan jawaban mantan anggota Badan Anggaran DPR itu. Dia heran dengan Nazaruddin yang tiba-tiba lupa ketika berkaitan dengan Setnov. Menurut hakim Anwar, Nazaruddin tak berani menyebut ketika berhadapan dengan Setnov secara langsung.
ADVERTISEMENT
"Jangan lupa, ini tegas keterangan Saudara. Giliran terdakwa (Setnov) ada, Saudara enggak mau sebut, bagaimana Saudara ini? Dulu Saudara ditanya tegas, sekarang giliran ada terdakwa enggak mau sebut," kata hakim Anwar.
"Kalau cari kebenaran itu jangan takut, apa pun yang terjadi. Jangan giliran orangnya di depan, enggak mau, pura-pura lupa. Gimana itu?" ucap hakim Anwar.
Sidang lanjutan Setya Novanto (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Setya Novanto (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Nazaruddin tak merespons. Ia hanya terdiam dan tertunduk sambil menahan rasa sakit yang dideritanya. Diketahui saat bersaksi, Nazar masih dalam proses penyembuhan terkait penyakit batu empedu yang dideritanya sejak 2013 lalu. Hakim Anwar yang terlihat jengah dengan perilaku Nazar, kembali mencecar Nazar terkait keterangannya yang dianggap inkonsisten.
"Makanya Saudara ketika berikan keterangan jangan asal sebut kalau Anda tidak punya data yang kuat, kan kasian kolega Anda. Kalau bener pasti bagus kalau tidak gimana ini?" cecar hakim Anwar kepada Nazaruddin.
ADVERTISEMENT
Mengenai nama mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR yang disebutnya dalam BAP turut menikmati dana senilai USD 400 ribu, kembali ditampik Nazar. Menurutnya semua informasi tersebut diketahuinya berdasarkan informasi dari terdakwa e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Anda sebut juga Pak Melchias Mekeng terima USD 400 ribu, di ruangan kerja ketua Fraksi Partai Golkar yang anda sebut Anda ketahui dari Andi, ini gimana?" tanya hakim Anwar.
"Andi yang cerita, Yang Mulia, di BAP-nya kan jelas, dia cerita di lantai 9, Yang Mulia. Dia mendengar, Yang Mulia," kata Nazar. Hakim Anwar lalu menuturkan kepada Nazaruddin agar tidak asal dalam memberikan keterangan baik di hadapan penyidik atau di persidangan.
"Jangan kayak gitu, mestinya ketika memberikan keterangan jangan emosi, pikir dulu. Jangan Saudara diangkat-diangkat memberikan keterangan, Saudara tidak tahu. Kan kasian, kalau bener enggak ada masalah. Hakim itu kan maunya objektif, enggak berani juga zalimi orang. Kalau benar ya benar, kalau salah, ya salah," kata hakim Anwar.
ADVERTISEMENT