Negara Bagian India Godok Undang-undang Anti Takhayul dan Ilmu Hitam

11 Oktober 2017 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aghori (Foto: Flickr/Mike Behnken)
zoom-in-whitePerbesar
Aghori (Foto: Flickr/Mike Behnken)
ADVERTISEMENT
Sebuah negara bagian di India tengah menggodok rancangan undang-undang anti takhayul dan ilmu hitam. Jika RUU ini diloloskan, maka praktik yang dianggap ilmu hitam atas nama agama akan terlarang di negara bagian tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemerintah negara bagian Karnataka pada akhir September lalu menyetujui RUU pelarangan praktik ilmu hitam ini. Rencananya RUU ini akan digodok kembali dalam rapat anggota dewan dan diloloskan sebagai undang-undang pada November mendatang.
Dikutip dari media India, NDTV, RUU Pencegahan dan Penghapusan Praktik Tidak Manusiawi yang Jahat dan Ilmu Hitam Karnataka bertujuan untuk memerangi praktik supernatural atau magic yang merugikan masyarakat. Menurut bunyi RUU itu, praktik ilmu hitam telah mengeksploitasi dan merusak masyarakat.
Ada beberapa ritual terlarang dalam RUU ini. Larangan diberlakukan karena ritual-ritual ini telah memakan korban jiwa atau luka dari pelakunya. Berbagai ritual ini juga dianggap merendahkan martabat manusia.
Di antara yang terlarang adalah ritual Made Made Snana. Di bawah ritual yang digelar di beberapa kuil di selatan India ini, masyarakat dari kasta rendah bertelanjang dada dan berguling di atas makanan sisa rahib dari kasta Brahmana.
Made Made Snana (Foto: indiafacts.org)
zoom-in-whitePerbesar
Made Made Snana (Foto: indiafacts.org)
Praktik yang juga terlarang adalah berjalan di atas api. Pada April lalu seorang pria tua terluka bakar parah setelah terjatuh di tumpukan bara api ketika melakukan praktik ini di Kalikamba, distrik Mandya. Ini bukan kali pertama insiden serupa terjadi.
ADVERTISEMENT
Praktik terlarang lainnya adalah ritual yang menyakiti diri sendiri. Salah satunya baibiga, praktik menusuk pipi kiri hingga tembus ke pipi kanan, terkadang melalui lidah, sebagai perlambang masuknya dewa dan bentuk perlindungan dari roh jahat.
Ada juga gaavu, praktik menggigit leher hewan hingga mati sebagai bentuk pengorbanan. Cara ini dianggap tidak steril dan mengancam kesehatan publik.
Ritual terlarang lainnya adalah parade bugil yang dilakukan seseorang untuk mencari benda berharga atau harta karun.
Berbagai bentuk pengobatan dengan ilmu hitam juga terlarang karena berisiko pada kesehatan. Seperti dalam ritual Mata Mantra, warga yang terkena gigitan ular atau kalajengking tidak ke rumah sakit tapi berobat ke dukun atau orang yang dianggap suci yang bernama Aghori. Bukannya minum obat, warga akan meminum tiga kepal air dan jidatnya ditekan sembari membaca mantra. Praktik ini kini terlarang.
ADVERTISEMENT
Karnataka bukan negara bagian satu-satunya yang meloloskan RUU anti ilmu hitam. Sebelumnya negara bagian Maharashtra pada 2013 telah meloloskan Undang-undang Pelarangan dan Pencegahan Eksploitasi Ilmu Hitam.