Negara Baru Terima Rp 300 M dari Rp 4,4 T Kasus Yayasan Supersemar

16 Juli 2018 11:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Negara baru menerima uang Rp 300 miliar dari total Rp 4,4 triliun uang yang mesti dibayarkan Yayasan Supersemar, yayasan yang dipimpin Soeharto. Padahal Presiden Jokowi memerintahkan tegas agar kasus penyelewengan uang negara oleh Yayasan Supersemar itu ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
"Yang pasti memang Supersemar itu sendiri sebagian sudah berhasil kita dapatkan hasil dari kewajiban Supersemar untuk membayar sejumlah uang kepada negara. Jumlahnya sampai saat ini sekitar Rp 300-an miliar yang kita dapatkan dari Rp 4 triliun yang harusnya masuk," beber Jaksa Agung M Prasetyo dalam raker di DPR, Senayan, Senin (16/7).
Menurut Prasetyo, dia sudah mendapat mandat dari Presiden soal urusan Supersemar. Tetapi, perkara eksekusi urusan pengadilan.
"Yang mengeksekusi tentu pihak yang kompeten menangani adalah pihak pengadilan. Kita selalu meminta kepada pengadilan untuk segera secepatnya melakukan eksekusi. Kita mengajukan permintaan untuk segera dilaksanakan, yang kita harapkan nanti makin ada kemajuan," tegas Prasetyo.
Satu hal yang dijelaskan Prasetyo, eksekusi Supersemar tidak ada kaitannya dengan masalah dana uang yang diperuntukan bagi beasiswa Supersemar.
ADVERTISEMENT
"Itu harus dipahami jangan sampai dipelesetkan bahwa eksekusi Yayasan Supersemar berkaitan dengan masalah  beasiswa Supersemar. Bukan itu. Mereka punya aset-aset dan rekening di bank-bank, itu yang sedang kita telusuri," kata Prasetyo.
Yayasan Supersemar diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara setelah Kejaksaan Agung menggugat lembaga bentukan Presiden kedua RI Soeharto itu lewat jalur perdata.
Dalam gugatannya, Kejaksaan Agung menyebut ada penyelewengan dana yang dikumpulkan Yayasan Supersemar dari BUMN. Dana yang seharusnya diberikan ke para penerima beasiswa, malah disalurkan ke beberapa perusahaan.