'Negara Tak Akan Berhasil Tangani Terorisme Jika Abaikan HAM'

22 Mei 2018 20:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Densus 88 (Foto: MN Kanwa/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Densus 88 (Foto: MN Kanwa/ANTARA)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
LSM Imparsial menyoroti upaya revisi UU Antiterorisme yang kini tengah dikebut pemerintah dan DPR. Direktur Imparsial Al Araf berpendapat, RUU Antiterorisme harus mempertimbangkan HAM.
ADVERTISEMENT
Sebab, kata dia, sebuah negara tak akan pernah berhasil menangani terorisme dengan cara represif dan mengabaikan HAM.
“Logikanya sedehana, enggak akan pernah berhasil sebuah negara tangani terorisme dengan represif tanpa pertimbangkan HAM. Jika satu orang salah tangkap, ada 10 orang balas dendam,” ucap Al Araf di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).
Ia juga menyinggung penambahan masa penahanan terduga teroris yang biasa dilakukan kepolisian. Untuk meminimalisir penyalahgunaan, Al Araf menilai penambahan masa penahanan harus seizin jaksa.
“Boleh enggak perpanjang penahanan, gimana menimalisir penyalahgunaan 30 hari tersebut? Maka Polri minta perpanjangan, adalah akuntabilitas minta izin ke jaksa. Ini namanya kebijakan dan HAM, bukan hal yang saling negosiasikan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan RUU Antoterorisme bisa memperkecil ruang gerak terorisme. Akan tetapi terkait pelibatan TNI, menurutnya harus diperlukan edukasi lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
“Ini proses panjang. Dalam jangka pendek ini adalah penegakan hukumnya, dalam edukasi tinggi TNI dibutuhkan,” kata dia.