Nelayan Penyuap Gubernur Kepri Tak Mampu Sewa Pengacara di Pengadilan

2 Oktober 2019 21:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Baru KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Baru KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK akan membantu Abu Bakar, nelayan yang didakwa menyuap Gubernur Provinsi Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun, untuk mendapat bantuan hukum di persidangan. Sebab, saat di persidangan, Abu Bakar tak didampingi kuasa hukum lantaran tak mampu membayarnya.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ketidaksanggupan Abu Bakar dalam membayar jasa kuasa hukum. Namun, KPK masih menunggu surat keterangan tak mampu dari Abu Bakar untuk disampaikan ke majelis hakim.
"Karena terdakwa mengatakan tidak dapat didampingi oleh kuasa hukum, maka berikutnya setelah ada surat keterangan tidak mampu dari terdakwa, majelis hakim akan membuat surat penetapan penunjukan kuasa hukum melalui mekanisme Posbakum," kata Febri di Gedung KPK, Rabu (2/10).
Keterangan itu sebelumnya disampaikan jaksa di persidangan. Kepada hakim, jaksa mengaku akan memberikan bantuan hukum namun masih menunggu proses administrasi.
"Pada kesempatan ini, di persidangan ini, terdakwa untuk didampingi kuasa hukum. Tapi kami tadi sudah sama-sama [berunding] untuk belum bisa menanggung [posbakum] terdakwa," ujar penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Di kasusnya, Abu Bakar didakwa menyuap Nurdin agar Nurdin mau menandatangani izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Provinsi Kepri. Jaksa meyakini Abu Bakar menyuap Nurdin sebesar Rp 45.000.000 dan SGD 11.000 atau Rp 112.691.150 (1 SGD: Rp 10.244).
Suap diberikan bersama pengusaha Kock Meng, melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Budy Hartono.
Abu Bakar turut menerima uang tersebut. Saat memberikan uang Rp 50 juta dari Kock Meng ke Budy dan Edy, Abu Bakar memotong uang itu sebesar Rp 5 juta sebagai biaya operasionalnya. Sehingga, uang yang diteruskan kepada Budy dan Edy untuk Nurdin adalah Rp 45 juta.
Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun usai diperiksa di Gedung KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Adapun Nurdin, Kock Meng, Edy, dan Budy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus mereka belum disidangkan di Pengadilan Tipikor.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Abu Bakar dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.