Niat Beli NMax, Uang Wartawan di Sleman Disikat Kepala Cabang Diler

12 Februari 2019 19:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penipuan Foto: Nick Youngson/nyphotographic.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penipuan Foto: Nick Youngson/nyphotographic.com
ADVERTISEMENT
Nasib nahas menimpa seorang kontributor Net TV di Sleman, Andreas Sigit (38). Ia harus gigit jari usai uang Rp 27.200.00 untuk membeli Yamaha NMax dibawa kabur oleh Kepala Cabang Diler Yamaha Harpindo Monjali Yogyakarta berinisial IG.
ADVERTISEMENT
Sigit menceritakan kejadian tersebut bermula pada November 2018. Ia dikelabui IG dengan kwitansi palsu saat bertransaksi di diler.
Pada waktu itu ia sempat heran lantaran kwitansi yang diserahkan oleh IG berwujud tulisan tangan. Namun keraguan seakan sirna usai IG menyakinkan akan kwitansi itu bersifat sementara.
“Saat itu di kantor diler jadi tidak curiga. Pelaku juga akan menyusulkan kwitansi asli. Saya bayar cash waktu itu, ada cap stempel perusahaan juga” kata Sigit kepada kumparan, Selasa (12/2).
Namun, kecemasan Sigit semakin menjadi lantaran berbulan-bulan sudah, motor impiannya tak kunjung tiba di rumah. Kabar mengejutkan justru didapati Sigit, IG ternyata sudah ditangkap Polres Sleman atas kasus penggelapan.
“Berdasarkan informasi yang saya terima korbannya mencapai 13. Saat ini saya hanya berharap motor saya segera dikirim atau uang saya kembali,” kata Sigit.
ADVERTISEMENT
Sigit mengatakan akan menemui pihak diler untuk memastikan nasib uang yang telah dibayarkannya. Sebab, kata dia, pihak diler seakan lepas tangan atas peristiwa yang menimpanya.
“Saya mau ketemu pihak diler dahulu, bagaimana kepastiannya. Kalau tidak ada kepastian, terpaksa saya menempuh jalur hukum,” kata Sigit.
Yamaha NMax Foto: Yamaha Indonesia
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan pihaknya telah mengamankan IG atas laporan dari pihak diler. Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti satu buah motor.
“Kita tangkap dia di rumahnya dan saat itu ia mengakui. Seharusnya saat transaksi pembelian motor kwitansi yang diserahkan itu print, tapi ini tulisan tangan. Dia bilang akan mengganti kwitansi itu kepada konsumen,” kata Anggaito saat dikonfirmasi wartawan.
ADVERTISEMENT
Dari penelusuran polisi, korban penggelapan ini mencapai belasan. Modus yang dilakukan tersangka yaitu tidak menyetorkan hasil penjualan sepeda motor, sementara konsumen terus menanti sepeda motor yang dipesannya.
Kalau pun ada motor yang dikirim ke konsumen, itu tak dilengkapi surat-surat. Kejahatan transaksi fiktif tersebut dilakukan IG dari November sampai Desember 2018.
Kini IG mendekam di tahanan Polres Sleman. Ia dijerat Pasal 374 KUHP dan 373 KUHP tentang penggapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.