Novanto Berani Sumpah Tak Terima Jam Tangan Richard Mille

23 Januari 2018 0:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor (Foto: Marcia Audita/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan e-KTP kembali digelar dengan terdakwa Setya Novanto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksian yang diberikan Andi Narogong sebelumnya, ia pernah memberi jam tangan merek Richard Mille seri RM-011 pada 2012 sebagai hadiah ulang tahun. Namun, pernyataan Andi ini dibantah oleh Novato.
"Kenapa tadi saya menanyakan mengenai 01-02. Karena itu ada tahun pembelianya, dan apa lagi tadi bulan November ulang tahun saya. Saya demi tuhan tidak pernah menerima bulan November 2012," kata Novanto saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1).
Andi mengatakan dalam kesaksiannya, jam tersebut diberikan sebagai bagian dari kompensasi atas bantuan Setya Novanto dalam proses pembahasan anggaran proyek e-KTP. Namun di persidangan, Andi mengakui, jam tersebut akhirnya dikembalikan oleh Setya Novanto beberapa bulan setelahnya.
ADVERTISEMENT
"Tapi kemudian sekitar tahun 2013 awal, dibalikin jamnya ke saya, karena sudah ada ribut-ribut e-KTP," ujar Andi.
Sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor (Foto: Marcia Audita/kumparan)
Dalam kesaksiannya, Andi juga menyebut bahwa jam tersebut pernah rusak dan diperbaiki oleh Johanes Marliem. Bahkan, sebelum diserahkan Andi kepada Novanto, jam tangan tersebut dibeli Johannes di Beverly Hills Boutique, California, Amerika Serikat dengan harga 135 ribu dolar AS. Tetapi, hal itu kembali dibantah Novanto.
"Saya demi tuhan (tidak pernah). Kalau diperbaiki dan kita (harusnya) yang mengambil, mestinya ada surat diberikan kepada saya untuk mengambil jam tersebut, karena Richard Mille ketat sekali," ujar Novanto.
Dalam dakwaan Andi Narogong disebutkan, pada November 2012 Andi memberikan uang kepada Johannes Marliem sebesar Rp 650 juta untuk patungan membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM-011.
ADVERTISEMENT